ADVERTISEMENT

Benarkah PN Jaksel Izinkan Pasangan Beda Agama Menikah dan Catatkan Pernikahan ke Dukcapil? Ini Jawabannya

Rabu, 14 September 2022 22:00 WIB

Share
Prosesi pemberkatan pernikahan Mike Lewis dan Janisaa Pradja berlangsung di atas helipad di gedung kawasan Jakarta. (Instagram @mike_lewis)
Prosesi pemberkatan pernikahan Mike Lewis dan Janisaa Pradja berlangsung di atas helipad di gedung kawasan Jakarta. (Instagram @mike_lewis)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggemparkan publik, karena mengizinkan pasangan beda agama untuk mencatatkan pernikahannya ke Kantor Sudin Dukcapil Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, setidaknya ada dua pasangan yang telah diizinkan melakukan pencatatan tersebut.

Pasangan dengan nomor perkara 508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL, yang mana pemohonnya berinisial DRS beragama Kristen dan JN beragama Islam sebagaimana dilihat di SIPP PN Jakarta Selatan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Arlandi Triyogo, dalam putusannya sang hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon.

"Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk sebagian," kata Hakim Tunggal, Arlandi Triyogo, dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Hakim memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Menurut pertimbangannya, perkawinan beda agama para Pemohon itu telah dilaksanakan di Gereja Kristen Nusantara, beralamat di JI. Cempaka Putih Barat XXI No. 34, Jakarta Pusat pada tanggal 31 Mei 2022.

Lebih lanjut, pasangan dengan nomor perkara 650/Pdt.P/2022/ PN.Jkt Sel sebagaimana dilihat dari situs Mahkamah Agung (MA), yang mana pemohonnya berinisial Y beragama Kristen Protestan dan GLG (beragama Katolik). Sidang tersebut dipimpin Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono, yang mana dalam putusannya hakim mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.

"Memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," ujar Hakim Tunggal, Alimin.

Hakim memberikan izin kepada Para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT