ADVERTISEMENT

Gak Pakek Nanggung ! Kades Cibuntu Raup 1.8 Miliar dari Pemohon Program PTSL, Statusnya Kini Jadi Tersangka

Selasa, 13 September 2022 08:09 WIB

Share
AR Kades Cibuntu memakai rompi merah muda ketika diamankan jajaran Kejari Kabupaten Bekasi. (Ist)
AR Kades Cibuntu memakai rompi merah muda ketika diamankan jajaran Kejari Kabupaten Bekasi. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID -  Kepala Desa Cibuntu, Cibitung Bekasi, AR jadi tersangka atas penyelewengan pungutan liar (pungli) penyelengaraan pendaftaran sistematis lengkap (PTSL) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Kasi Pidsus Barkah Dwi Hatmoko, mengungkapkan hal ini saat sosialisasi kantor ATR/BPN Kabupaten Bekasi, dihadiri Kades, serta perangkat desa, pada 21 September 2021 lalu.

"Desa tersebut mendapatkan program PTSL dengan target awal 5800 bidang, biaya PTSL yang dibebankan kepada warga pemohon SKB 3 Menteri untuk wilayah Jawa dan Bali adalah Rp 150 ribu," ujar Barkah Dwi Hatmoko, Selasa (13/9/2022).

Namun AR menyelewengkan besaran nilai pungli menjadi Rp 400 ribu bagi para pemohon.

Namun yang belum atas nama pemohon tiap seratus meter dikenakan Rp 1,5 juta ditambah Rp 400 ribu. Jadi keseluruhan bila ditotal senilai Rp 1,9 juta.

Lebih lanjut bagi perangkat desa Cibuntu  dikenakan biaya berbeda per 100 meter, yakni diekenai biaya Rp 1 juta ditambah Rp 400 ribu, bila ditotal nilainya mencapai Rp 1,4 juta untuk dasar nama yang memohon.

"Dalam proses pengajuan permohonan PTSL, para Kadus, RT , RW meminta biaya kepada warga/pemohon yaitu 400 ribu per aaas yang memohon, jika yang belum atas nama pemohon tiap seratus meter dikenakan biaya dengan total 1,9 juta," jelasnya.

Dalam hal ini pihaknya telah menangkap AR, pada Kamis (8/9/2022) pukul 21.00 WIB, oleh penyidik Kejari Kabupaten Bekasi.

"Biaya PTSL sebesar Rp 400 ribu per bidang alas hak atas nama yang memohon atau tidak ada peralihan nama, dengan hasil pungutan sejumlah Rp. 1.813.200.000," ucap Barkah Dwi Hatmoko.

Sementara biaya balik nama PTSL, lanjutnya, sebesar Rp1,5 juta per 100 meter per sertifikat, namun hingga kini nilai pungutannya tengah dilakukan pendalaman untuk total permohonan sertifikat ini seluas 972.930 meter nilai pungutan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT