ADVERTISEMENT

Praperadilan Mardani Maming Ditolak PN Jaksel, Kuasa Hukum Kecewa Tuding Hakim Sabotase

Rabu, 27 Juli 2022 18:16 WIB

Share
Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana. (foto: Nitis)
Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana. (foto: Nitis)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan tersangka pidana korupsi mantan Bupati Tanah Bumbu, Madani Maming, Rabu (27/7/2022).

Atas putusan itu, kuasa hukum Mardani pun kecewa dan menuding ada kesan sabotase oleh Majelis Hakim.

 

"Jadi tentu ada kekecewaan, karena proses yang sudah kami siapkan dengan sangat serius dengan menghabiskan energi pikiran, disabotase hanya dengan penetapan DPO," ucap Kuasa Hukum Mardani Maming, Denny Indrayana di PN Jakarta Selatan.

Selain itu, Denny menambahkan, pihaknya tak berniat untuk mangkir dari panggilan KPK. Kata Denny, ia hanya membutuhkan waktu untuk mempersiapkan sidang praperadilan, sebelum dikeluarkan status Mardani Maming jadi DPO.

"Jadi, tidak ada niat untuk tidak datang (sewaktu dipanggil oleh KPK sebelum dikeluarkannya status DPO). Nah kalau ini kemudian dijadikan pintu masuk untuk tidak menerima ya yang tadi saya sebut seperti disabotase," terangnya.

Denny menegaskan, pihaknya telah menyampaikan surat pada KPK untuk menunggu terlebih dahulu hasil putusan sidang praperadilan yang diajukan pihaknya di pengadilan.

 

Terlebih, kata Denny, sidang praperadilan hanya membutuhkan kurun waktu 7 hari. Ia pun akan memenuhi panggilan usai sidang praperadilan dinyatakan selesai.

"Kami tetap menyampaikan surat pernyataan yuk sama-sama tunggu putusan hari Rabu, kami akan datang setelah itu jika diperlukan," tutupnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT