PN Jaksel Kabulkan Pernikahan Beda Agama, Ternyata Karena Alasan Ini

Jumat 16 Sep 2022, 13:21 WIB
Pandangan Islam menikah beda agama. (Foto/Pixabay)

Pandangan Islam menikah beda agama. (Foto/Pixabay)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan sepasang kekasih beda agama agar bisa mendaftarkan status pernikahannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).

Permohonan tersebut dikabulkan usai putusan sidang yang diajukan oleh Pemohon I berinisial D yang beragama Kristen dan Pemohon II berinisial J dengan agama Islam.

Keduanya itu, diketahui telah melangsungkan pernikahan di gereja Kristen pada 31 Mei 2022. Namun demikian, pasangan tersebut tak dibolehkan mendaftar status pernikahannya ke Dukcapil lantaran keduanya berbeda agama.

Maka dari itu, berdasarkan Pasal 35 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, sebagaimana telah diubah oleh UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Menurut putusan hakim, pernikahan beda agama harus mendapatkan penetapan pengadilan agar bisa tercatat di Dukcapil. Alhasil, pasangan tersebut mengajukan permohonan, dan dikabulkan oleh hakim ketua, Arlandi Triyogo.

"Memberikan izin kepada para Pemohon untuk mendaftarkan perkawinannya di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan," bunyi putusan Arlandi dalam keterangan yang diterima, Jumat (16/9/2022).

Tak hanya itu, dalam putusan tertulis itu, Hakim meminta agar Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan untuk mencatatkan perkawinan beda agama para pemohon ke register pencatatan perkawinan yang digunakan untuk itu dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut.

Kemudian, hakim juga mempertimbangkan putusan tersebut, bahwa meskipun para Pemohon berbeda agama namun telah terjadi perkawinan beda agama maka berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyebutkan : “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang- undangan yang berlaku”;

Menimbang, bahwa sejak perkawinan yang telah dilangsungkan oleh para Pemohon pada tanggal 31 Mei 2022 di Gereja Kristen Nusantara sampai sekarang belum tercatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, oleh karena itu para Pemohon hendak melaporkan perkawinan para Pemohon yang telah dilangsungkan secara agama Kristen tersebut ke Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Jakarta Selatan, sebagaimana yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Menimbang, bahwa oleh karena pelaporan perkawinan Para Pemohon tersebut telah melebihi waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung dari dilangsungkannya perkawinan tersebut, maka berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Keputusan Menteri dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131 Tahun 1997, menyebutkan bahwa pelaporan/ pencatatan harus mendapat izin / penetapan dari Pengadilan Negeri;

Menimbang, bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, perkawinan tersebut dapat dicatatkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri;

Berita Terkait
News Update