Penyidik Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Gegara Anak Depresi Usai Diperiksa Tanpa Pendampingan

Sabtu 17 Sep 2022, 16:08 WIB
Kuasa hukum usai melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri. (ist)

Kuasa hukum usai melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri. (ist)

Menurutnya, beberapa teman juga mengaku menyebut dirinya mengalami perubahan dan banyak yang menilai seperti tertekan.

"trauma karena pertanyaan dan hal-hal yang harus diselesaikan, dan saya makin pusing," imbuhnya.

Terkait hal itu, Steven Sasongko Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum dari pihak keluarga Vira Aurelia, melaporkan kejadian itu ke divisi Propam Mabes Polri.

Hal itu pun sudah teregister di Mabes Polri dengan nomor laporan Nomor: SPSP2/5407/IX/2022 Bagyanduan.

“Bahwa menurut keterangan salah satu anggota keluarga klien kami VA, klien kami tidak mendapat perlindungan dan pendampingan atau penasihat hukum atau pembimbingan kemasyarakatan sesuai sistem peradilan anak. Apalagi ia seorang anak di bawah umur serta berstatus sebagai seorang anak yatim piatu ” ujarnya.

Steven juga menyebut, dari pengakuan anggota keluarga kliennya pemeriksaan sebagai saksi tersebut terdapat sejumlah keganjilan.

Bahkan, keganjilannya sejak kliennya menerima surat pemeriksaan tersebut.

“Bahwa menurut salah satu anggota keluarga klien kami VA mendapat surat panggilan yang dikirim ke rumahnya bukan oleh kurir, melainkan orang seperti preman dan menurut keterangan keluarga orang itu turut serta bersama penyidik pada saat klien kami diperiksa sebagai saksi,” paparnya.

Steven menambahkan, hal yang membuat pihaknya terpacu melaporkan penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Propam Polri itu, lantaran kliennya yang berstatus saksi di duga mendapat perlakuan intimidasi hingga menyebabkan trauma.

“Saksi yang merupakan klien kami mendapat tekanan dari pihak-pihak yang ada di dalam ruangan tersebut. Dari intimidasi tersebut, klien kami terganggu mental dan psikis hal ini didukung oleh keterangan psikolog,” papar Stevan.

Steven menyebut, kini kliennya VA bahkan alami depresi akibat mendapat tekanan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

Ia pun merasa tertekan karena VA merasa tidak tahu apa-apa dan dipanggil sebagai saksi dan tidak mendapatkan bimbingan, tidak mendapatkan penasehat sehingga tertekan.

Berita Terkait
News Update