ADVERTISEMENT

LPSK Dihadirkan Sebagai Saksi Dalam Sidang Komisi Kode Etik 2 Perwira Polda Metro Jaya

Jumat, 9 September 2022 22:07 WIB

Share
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu bersama kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan) di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. (Foto: Ardhi)
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu bersama kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin (kiri) dan Deolipa Yumara (kanan) di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. (Foto: Ardhi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Eks Wadireskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian akan jalani sidang komisi Kode Etik Polri (KKEP) karena telah melakukan ketidakprofesionalan dalam menangani laporan polisi dalam kasus Brigadir J.

AKBP J disebut telah melakukan ketidak profesionalan dalam menangani laporan polisi. Ada pun laporan tersebut yakni terkait adanya laporan dugaan pengancaman hingga pelecehan seksual kepada istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam laporan dugaan tersebut yang mengakibatkan akhirnya Irjen Ferdy Sambo marah dan mengakibatkan Brigadir J dibunuh.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, AKBP J disidang KEP setelah AKBP P rampung. Ia menegaskan, dalam jalannya sidang etik AKBP J, Polri hadirkan sejumlah saksi. Di antaranya adalah pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kemudian nanti ada juga dari LPSK yang akan dimintai keterangan sebagai saksi adalah saudara ML, saudari YM kemudian Kompol ESL, Kompol AR, Kompol HP, Kompol SMI dan AKP AE," ujar Dedi kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Dedi menjelaskan, saat sidang AKBP J berlangsung, Timsus Polri menghadirkan 13 saksi. Di antaranya adalah AKBP RRS, Kompol DKZ, AKBP P, kompol GA, Akbp HS, AKBP ASH dan pihak LPSK.

"13 saksi tersebut yang nanti akan dimintai keterangan dalam proses sidang AKBP JRS atau J," kata Dedi.

Terkait hal itu, kedua anggota Polda Metro Jaya itu yakni, AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto dipersangkakan dengan Pasal 13 Ayat 1 Perpol Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf P dan C, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 10 Ayat 1 huruf F Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik.

Hingga saat ini, sidang etik terhadap AKBP Pujiyarto masih berlangsung. Setelahnya giliran AKBP Jerry yang disidang etik.

Diketahui, Polri melakukan sidang kode etik terhadap 2 terduga pelanggar etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Selain AKBP Jerry, eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto juga menjalani sidang etik.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT