Kuasa hukum usai melaporkan penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri. (ist)

Kriminal

Penyidik Polda Metro Jaya Dilaporkan ke Propam Mabes Polri Gegara Anak Depresi Usai Diperiksa Tanpa Pendampingan

Sabtu 17 Sep 2022, 16:08 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya dilaporkan ke Propam Mabes Polri lantaran dianggap menyalahi aturan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang masih di bawah umur.

Mereka memeriksa saksi yang merupakan siswi kelas 3 SMA tanpa dilakukan pendampingan.

Saksi yang diperiksa itu adalah VA, yang saat ini mengaku masih cukup trauma usia diperiksa oleh pihak kepolisian.

Ia menjalani pemeriksaan atas kasus yang terjadi oleh anggota keluarganya, yang diperiksa sebagai saksi terkait Laporan Polisi Nomor: LP/B/366/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA 6 Juli 2021, dan kasusnya ditangani oleh penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dikatakan VA, diperiksanya ia setelah dirinya mendapatkan surat pemanggilan dari polisi dan diketahuinya usai ia pulang sekolah.

Surat itu didapat hari sebelum jadwal saat dirinya dimintai keterangan.

"Saya dapat surat satu hari sebelum dipanggil, jadi makin kaget, pulang sekolah dapat suratnya itu saya makin bingung harus kayak gimana," katanya, Sabtu (17/9/2022).

Mendapat panggilan itu, VA mengaku mencoba memberanikan diri datang ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.

Namun ternyata ia di periksa tanpa didampingi, mengingat dirinya masih seorang pelajar yang belum mengerti masalah hukum.

"Nggak didampingi siapa pun, saya sendirian," ucapnya.

Atas kejadian itu, sambung VA, kini dirinya merasa tertekan dan semakin trauma usai menjalani pemeriksaan.

Menurutnya, beberapa teman juga mengaku menyebut dirinya mengalami perubahan dan banyak yang menilai seperti tertekan.

"trauma karena pertanyaan dan hal-hal yang harus diselesaikan, dan saya makin pusing," imbuhnya.

Terkait hal itu, Steven Sasongko Simanjuntak yang merupakan kuasa hukum dari pihak keluarga Vira Aurelia, melaporkan kejadian itu ke divisi Propam Mabes Polri.

Hal itu pun sudah teregister di Mabes Polri dengan nomor laporan Nomor: SPSP2/5407/IX/2022 Bagyanduan.

“Bahwa menurut keterangan salah satu anggota keluarga klien kami VA, klien kami tidak mendapat perlindungan dan pendampingan atau penasihat hukum atau pembimbingan kemasyarakatan sesuai sistem peradilan anak. Apalagi ia seorang anak di bawah umur serta berstatus sebagai seorang anak yatim piatu ” ujarnya.

Steven juga menyebut, dari pengakuan anggota keluarga kliennya pemeriksaan sebagai saksi tersebut terdapat sejumlah keganjilan.

Bahkan, keganjilannya sejak kliennya menerima surat pemeriksaan tersebut.

“Bahwa menurut salah satu anggota keluarga klien kami VA mendapat surat panggilan yang dikirim ke rumahnya bukan oleh kurir, melainkan orang seperti preman dan menurut keterangan keluarga orang itu turut serta bersama penyidik pada saat klien kami diperiksa sebagai saksi,” paparnya.

Steven menambahkan, hal yang membuat pihaknya terpacu melaporkan penyidik Unit IV Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Propam Polri itu, lantaran kliennya yang berstatus saksi di duga mendapat perlakuan intimidasi hingga menyebabkan trauma.

“Saksi yang merupakan klien kami mendapat tekanan dari pihak-pihak yang ada di dalam ruangan tersebut. Dari intimidasi tersebut, klien kami terganggu mental dan psikis hal ini didukung oleh keterangan psikolog,” papar Stevan.

Steven menyebut, kini kliennya VA bahkan alami depresi akibat mendapat tekanan saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Metro Jaya.

Ia pun merasa tertekan karena VA merasa tidak tahu apa-apa dan dipanggil sebagai saksi dan tidak mendapatkan bimbingan, tidak mendapatkan penasehat sehingga tertekan.

"Akibat tekanan ini yang dia tidak mengetahui seluk beluk perkara ini maka dia jadi depresi," tukasnya. (ifand)

Tags:
Penyidik Polda Metro JayaPenyidik Dilaporkan ke Propam Mabes PolriAnak Depresi Usai Diperiksa Tanpa Pendampingan

Reporter

Administrator

Editor