Divonis 5,5 Bulan Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte: Tuhan Selamatkan Saya dari Ferdy Sambo
Jumat, 16 September 2022 13:15 WIB
Share
Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai di vonis 5 bulan 15 hari penjara di PN Jaksel. (Poskota/Zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Irjen Napoleon Bonaparte mendapat vonis 5 bulan 15 hari dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ia diganjar akibar kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman (M Kace).

Napolen menilai Sang Pencipta sudah menyematkannya dari vonis pidana agar terhindar dari skenario kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.

Di sisi lain, Napoleon menyebut aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu merupakan sikap kufur yang ditunjukkan oleh Ferdy Sambo.  

 "Iya (kasus Ferdy Sambo-red). Sudahlah dan saya selamat loh dari itu semua. Alhamdulilah, dari hal kotor dan kufur," kata Napoleon kapada awak media di PN Jaksel, Jakarta, Kamis (15/9/2022).

Menurutnya keputusan hasil vinis tersebut merupakan bentuk rencana Tuhan agar dirinya dapat instropeksi diri.

"Ini semua cara Tuhan membantu dukung, membukakan, menyelamatkan saya dari kekufuran yang saat ini terjadi. Saya dimasukkan ke tempat ini. Nampaknya Allah sedang memyelamatkan saya dari kekufuran," jelas Napoleon.  

"Semangat terus, jeruji besi tidak akan menghancurkan mental saya. Apalagi fisik, saya tetap sehat," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim PN Jaksel, Djuyamto memvonis bersalah terhadap Napoleon atas perbuatan penganiayaan terhadap korban Muhammad Kosman alias M Kece di Rumah Tanahan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 silam.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 15 hari," ujar Djuyamto, Kamis (15/9/2022).

Halaman
1 2