ADVERTISEMENT

Tok! Aniaya M Kace, Irjen Napoleon Bonaparte Divonis 5 Bulan Penjara: Kami Pikir-pikir yang Mulia

Kamis, 15 September 2022 13:03 WIB

Share
Suasana sidang Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: poskota/zendy)
Suasana sidang Irjen Napoleon Bonaparte di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: poskota/zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis kepada Irjen Pol Napoleon Bonaparte terkait kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace.

Vonis tersebut dibacakan pada Kamis 15 September 2022 di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Napoleon menganiaya Kace saat keduanya menjadi tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Menjatuhkan pidana selama 5 bulan dan 15 hari, " ujar ketua Majelis Hakim, Djuyamto saat membacakan vonis, Kamis.

Selanjutnya, Hakim juga memberatkan kepada terdakwa yakni, Napoleon Bonaparte adalah penganiayaannya yang menyebabkan adanya luka-luka kepada korban.

Kemudian, adapun keringanan terhadap putusan vonis kepada terdakwa Napoleon Bonaparte yakni telah bersikap sopan saat menjalani persidangan. Kemudian, Napoleon dan korban penganiayaan, M Kace juga telah saling memaafkan.

Usai mendapatkan vonis tersebut, Napoleon menyatakan akan mempertimbangkan vonis tersebut bersama kuasa hukumnya.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Napoleon saat persidangan.

Diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Kamis 11 Agustus 2022. (zendy)

ADVERTISEMENT

Reporter: Zendy Pradana
Editor: Cahyono
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT