JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Peredaran ratusan kilogram ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa digagalkan polisi. Ganja seberat 304 kilogram tersebut dikamuflase dengan cara ditutupi menggunakan sayuran dengan menggunakan truk panjang.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan sebelumnya oleh penyidik terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Ada empat tersangka yang ditangkap dalam pengungkapan ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa ini.
Mereka adalah HS (28) berperan sebagai kurir, lalu FV (32) berperan sebagai kurir, YH (28) berperan sebagai kurir jemput dan NF (29) berperan sebagai kurir jemput.
"Penangkapan pada tanggal 3 September 2022 pukul 21.00 WIB di Lampung Selatan. Diamankan truk pengangkut sayuran. Saat diamankan ditemukan 8 karung berisikan ganja yang tersusun dan tertumpuk sayuran," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat (16/9/2022).
Saat yang bersamaan ditangkap dua orang kurir yakni HS dan FV. Keduanya merupakan seorang driver salah satu ekspedisi dengan nelakukan antar jemput sayuran dari Medan ke Jakarta.
Kedua tersangka yang baru pertama kali menjadi kurir narkoba tersebut kemudian mengaku akan memgantarkan barang tersebut ke kawasan Poris, Tangerang.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan lebih jauh ke mana barang tersebut akan diantar. Tepatnya di kawasan Cipondoh, penyidik kembali melakukan penangkapan kepada dua orang tersangka yakni YH dan NF.
Saat diaamankan, kedua tersangka sudah siap menunggi dengan menggunakan mobil jenis Calya dengan nomor polisi B 2833 TOQ.
Kepada polisi, YH dan NF yang berstatus kurir jemput yang menerima barang tersebut mengaku diperintahkan oleh tersangka DPO berinisial MC dan SM.
"MC dan SM ini yang sedang kami buru. Mereka ini statusnya sebagai pengendali atau bandar," ungkap Pasma.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal mengatakan, tersangka HS dan FV yang ditangkap di Lampung Tengah tersebut diperintahkan oleh seseorang bersatus DPO berinisial AG.
"Tersangka AG ini juga sama ya dia berstatus sebagau pengendali atau bandar," paparnya.
Menurut Akmal, ratusan kilogram ganja jaringan lintas Sumatera-Jawa tersebut awalnya akan ditampung di Tangerang. Dari sana alan dipecah dan sebar ke wilayah DKI Jakarta.
"Jadi ganja dari Sumatera Utara ini ditampung tujuan Tangerang. Dari Tangerang barang dipecah dan ke Jakarta. Itu berdasarkan hasil olah data dan penyelidikan dan pendalaman," terangnya.
Akmal melanjutkan, pihaknya hingga kini masih memburu tiga orang DPO yang merupakan bandar atau pengendali barang haram tersebut.
Sementara itu, empat tersangka yang ditangkap disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2008 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (Pandi)