ADVERTISEMENT

Nekat Edarkan Ganja di Kampus, Mahasiswa di Sumedang Ditangkap Polisi

Jumat, 23 September 2022 12:34 WIB

Share
TNR (kanan) mahasiswa PTN di Sumedang yang nekat mengedarkan ganja kering di kampus saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)
TNR (kanan) mahasiswa PTN di Sumedang yang nekat mengedarkan ganja kering di kampus saat diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat. (foto: poskota/pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahasiswa salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Sumedang, Jawa Barat berisinial TNR (24) nekat mengedarkan ganja kering di lingkungan kampus.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal menyebut, tersangka merupakan mahasiswa aktif di kampusnya. Bahkan ikut tergabung dalam organisasi pecinta alam.

Berdasarkak hasil introgasi, banyak mahasiswa di kampus tersangka yang menggunakan ganja. Hal tersebut dimanfaatkan tersangka untuk menjual daun ganja kering itu kepada teman-temannya. 

"Jadi awalnya yang bersangkutan ini pengguna, lalu dia melihat teman-temannya makai juga, akhirnya tersangka yang kebetulan punya jaringan itu menjual ke teman-temannya," ujarnya kepada wartawan saat konferensi pers, Jumat 23 September 2022.

Akmal menuturkan, tersangka menjual paketan ganja kepada teman-temannya seharga Rp100 ribu sampai Rp300 ribu. Selain menjual, tersangka juga pemakai ganja aktif.

"Ganja ini sebagai persediaan untuk dikonsumsi sendiri dan untuk diedarkan atau dijual kepada teman-temannya di satu circle seharga Rp100 ribu-Rp300 ribu," jelas Akmal.

Menurut Akmal, uang hasil berjualan daun ganja itu tersangka gunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, uangnya digunakan untui keperluan hidupnya sehari-hari," paparnya.

Berdasarkan pengakuan, tersangka mendapatkan ganja tersebut dengan cara memesan melalui temannya di Aceh berinisial ALX yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun, pengungkapan tersebut berawal dari adanya pengembangan kasus pada 24 Agustus 2022 lalu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT