Pelaku penyalahgunaan obat hexymer saat diamankan Polres Lebak. (Foto: Ist).

Kriminal

Miliki Ratusan Butir Hexymer dan Tramadol, Seorang Remaja di Lebak Diamankan Polisi

Kamis 15 Sep 2022, 14:10 WIB

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Seorang remaja warga asal Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak berinisial AJ (25), diamankan Satres Narkoba Polres Lebak, karena kedapatan miliki ratusan butir obat farmasi tanpa izin edar.

Kasatres Narkoba Polres Lebak, AKP Malik Ibrahim mengungkapkan, pada hari Rabu (14/9/2022) sekitar pukul 00:10 WIB, pihaknya telah mengamankan seorang remaja AJ pelaku penyalahgunaan obat farmasi tanpa izin edar.

Dari tangan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang buktinya sebanyak 577 butir obat jenis Hexymer dan sebanyak 220 butir Tramadol HCI.

"Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Kampung Cilangkap, Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung. Selain ratusan obat, barbuk yang diamankan juga berupa tas warna hitam, uang tunai sebesar Rp 123 ribu dan Hp," ungkapnya, Kamis (15/9/2022).

Selain pelaku AJ lanjut Malik, pihaknya juga tengah memburu pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPI).

"Selain AJ, ada pelaku lain yang menjadi DPO yakni KM," katanya.

Dijelaskan Malik, oba-obat tersebut yakni Hexymer termasuk obat keras yang sering kali disalahgunakan, apabila dikonsumsi dengan jumlah banyak maka akan menimbulkan mabuk.  

Selain itu, dapat mengakibatkan gangguan mental dan syaraf secara permanen, sehingga penggunaannya harus melalui resep dokter.

"Maka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 196 atau pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara," jelasnya. (Samsul Fatoni).

Tags:
Miliki RatusanButir Hexymerdan Tramadolseorangremajadi Lebakdiamankanpolisi

Samsul Fatoni

Reporter

Administrator

Editor