Pemuda di Lebak Edarkan Ratusan Obat Tramadol Ditangkap

Kamis, 1 Desember 2022 07:56 WIB

Share
Ilustrasi obat tramadol. (dok.poskota)
Ilustrasi obat tramadol. (dok.poskota)

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Seorang pemuda berinisial MM (29), warga Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, ditangkap oleh jajaran Polres Lebak, lantaran mengedarkan ratusan butir obat farmasi jenis tramadol tanpa izin edar. 

Saat dilakukan penangkapan, pihak jajaran Polres Lebak berhasil mengamankan sebanyak 271 butir obat tramadol dan uang sebesar Rp 29 ribu, satu tas gendong, dan handphon merek Oppo sebagai barang bukti dari pelaku. 

Kasatres Narkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham mengatakan, penangkapan terhadap pelaku pada Hari Selasa (15/11/2022) sekitar 19:30 WIB di area Balong Ranca Lentah Rangkasbitung. 

Dari tangan pelaku kata Malik, para personil juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ratusan butir obat farmasi jenis tramadol, tas, Hp serta uang tunai. 

 

"Benar, kami telah melakukan penangkapan pelaku pengedar obat farmasi tanpa izin edar. Pelaku sudah diamankan bersama barang buktinya," ungkapnya, Rabu (30/11/2022). 

Dijelaskan Malik, tramadol tersebut sering disalahgunakan, apabila dikonsumsi dengan jumlah banyak maka akan mengalami kecanduan bagi penggunanya. 

Selain itu, penggunaan tramadol ini akan menimbulkan efek samping seperti mual, muntah, sembelit, pusing, rasa ngantuk dan sakit kepala. 

"Bahkan lebih parahnya, jika sudah kecanduan tramadol dapat menimbulkan resiko penurunan fungsi otak hingga kematian. Maka perlu adanya resep dokter jika menggunakan obat itu," jelasnya. 

Untuk mempertanggungjawabkannya, pelaku dikenakan pasal 196 atau pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

Halaman
Editor: Deny Zainuddin
Contributor: Samsul Fatoni
Sumber: -
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar