Divonis 5 Bulan Penjara Kasus Penganiayaan M Kace, Napoleon Bonaparte Merasa Didzolimi Hakim
Kamis, 15 September 2022 16:14 WIB
Share
Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai di vonis 5 bulan 15 hari penjara di PN Jaksel. (foto: Zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Irjen Napoleon Bonaparte anggap putusan vonis hakim dalam kasus penganiayaan terhadap M Kace tidak tepat. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis 5 bulan 15 hari penjara dalam kasus penganiayaan tersebut.

Adapun pembacaan vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua, Djuyamto pada Kamis (15/9) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Lanjut Napoleon, hakim tidak tepat mempersangkakan dirinya dengan pasal 351 KUHP Tentang Penganiyaan. Ia menyebut, pasal yang pantas untuk dirinya dalam kasus tersebut yakni pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

"Ini bukti bahwa yudikatif diintervensi oleh eksekutif karena secara hukum oleh Bung Yani (kuasa hukumnya) sudah disampaikan yang harusnya dikenakan Pasal 352. Itu penganiayaan ringan bukan berat," ujar Napoleon kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

Ia menjelaskan, bahwa vonis 5 bulan 15 hari penjara tersebut adalah sebuah kedzaliman kepada dirinya yang dilakukan hakim. Hal itu, diucapkan berdasarkan agama yang dianut oleh Napoleon Bonaparte.

"Kedua, dari sudut pandang agama ini kan mujahid ini bela agama loh bukan main-main. Jadi problem seriusnya jadi yuridis prudensi mujahid membela agama dihukum. Itu menurut saya kezaliman tersendiri dari hakim," kata dia.

Penganiayaan terhadap M Kace, menurut Napoleon memang sebuah tindakan yang salah dan memiliki risiko.

Kendati demikian, Napoleon tidak akan melakukannya jika tidak ada unsur provokasi menistakan agama Islam yang dilakukan M Kace.

"Saya penegak hukum kok. Paham risiko itu saya ambil, karena yang paling penting enggak ada lagi penista agama yang melakukan aksinya. Enggak ada lagi dan terbukti, apa yang saya lakukan tahun lalu ada dampaknya. Enggak  ada lagi yang muncul. Harus begitu. Harusnya pemerintah yang turun bukan saya," tutur Napoleon.

Halaman
1 2
Reporter: Zendy Pradana
Editor: Deny Zainuddin
Sumber: -