JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hasil sidang KKEP terhadap Irjen Napoleon Bonaparte dilakukan di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC Lantai 1 Mabes Polri, memutuskan memberikan sanksi etika dan sanksi administratif serta tidak dicopot dari keanggotaan Polri.
Menurut Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pelaksanaan sidang KKEP terhadap Irjen Pol NB pada Senin (28/8/2023).
"Dalam keputusan sidang Irjen NB ini dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pidana Korupsi terkait penerbitan penghapusan Interpol Red Notice a.n. JST dan atas perbuatannya tersebut terhadap terduga pelanggar berdasarkan Putusan MA dipidana penjara selama 4 tahun sesuai Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 7 ayat 1 huruf b, Pasal 7 ayat (1) huruf c, Pasal 13 ayat (1) huruf e dan Pasal 13 ayat (2) huruf a Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ujarnya kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023) malam.
Perwira tinggi (Pati) jebolan Taruna Akpol 1991 ini mengungkapkan keputusan dalam sidang KKEP tersebut yaitu;
1. Sanksi etika yaitu:
a. perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela;
b. kewajiban Pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
2. Sanksi administratif berupa:
Mutasi bersifat Demosi selama 3 (tiga) tahun 4 (empat) bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri.
"Dalam hasil keputusan sidang NB menerima atas keputusan yang diberikan dan menyatakan tidak banding," tukasnya.
Dalam persidangam terhadap bintang dua tersebut, lanjut Ramadhan, turut hadir Ketua Komisi Komjen Pol Ahmad Dofiri (Irwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Imam Widodo (Wadankorbrimob Polri), anggota Komisi Irjen Syahardiantono (Kadivpropam Polri), anggota Komisi Irjen Hendro Pandowo (Sahli Sosbud Kapolri), anggota Komisi Irjen Hary Sudwijanto (Kakorbinmas Baharkam Polri).
"Dalam persidangan menghadirkan sebanyak lima orang saksi yaitu Kompol SMN, Kompol AAA, Ipda AAGPA, Brigpol JF, dan Pembina MST," tutupnya. (Angga)