Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakpus. (ist)

Nasional

MK Bolehkan Presiden Dua Periode Jadi Cawapres, Mantan Menteri Ini Sebut Bener Namun Tidak Pener, Netizen: Strategi Jitu Kaum Koplak

Rabu 14 Sep 2022, 11:04 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) membolehkan presiden yang sudah menjabat dua periode bisa mencalonkan untuk menjadi calon wakil presiden (cawapres). Kontan saja pernyataan MK inti menjadi polemik panjang.

Salah satunya dari mantan Menteri  Ristek Muhammad AS Hikam, yang menyebutnya, dengan ungkapan bahasa Jawa, mungkin bener namun tidak pener. Kurang lebih artinya: mungkin benar tetapi tidak tepat.

Sebelumnya, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan tak ada peraturan yang melarang  hal tersebut. Namun lebih kepada etika politik jika memang nantinya bisa mencalonkan setelah dua periode ingin menjadi wakil presiden di periode atau pemilu selanjutnya.

“Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya,” kata Fajar seperti tersiar di berbagai media.

 

Mantan Menristek M AS Hikam. (Foto: Facebook)

Adapun ketentuan Pasal 7 UUD 1945 menyatakan: “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”

Menanggapi pernyataan tersebut AS Hikam, seperti diungkapkan dalam akun Facebook miliknya, ia menyoroti dari sisi etiket dan kepantasan publik. Dalam tebakannya, MK tidak akan terlalu peduli dengan soal pertimbangan nurani. Yang penting legal formal seperti rumus matematika saja.

"SIKAP MK yg membolehkan Presiden yg sudah 2x terpilih utk nyalon WAPRES, mungkin BENER namun TIDAK PENER. Dilihat dr dimensi etiket & kepantasan publik, ini cerminan TIDAK PUNYA calon2 pemimpin yg mumpuni, sikap anti regenerasi, bahkan nafsu TIRANI? Pdhl MK adlh buah REFORMASI," tulis AS Hikam, 15 jam lalu.

Unggahan ini mendapat respon dan diskusi panjang, dan jabaran ang cukup tajam dari para netizen. AS Himam sendiri menambahkan kalau hanya legal formal, banyak yang bisa diotak-atik: Semakin membuat sebagian rakyat mencurigai bahwa posisi strategis itu "on sale".

"Kalau mau memakai hanya aturan legal formal, saya yakin banyak hal yang bisa diothak-athik. Seperti soal perpanjangan masa jabatan Presiden dll. Tetapi apakah demokrasi itu sama dengan Machiavellianisme?" tambahnya,

Dengan melihat etika dan kepantasan, kalau Presiden yang sudah menjabat dua periode boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden, nanti matan Presiden Megawati pun akan nyalon jadi Wali Kota atau Gubernur..

Tanggapan dari akun warganet Alexander Siagian, mengungkapkan bahwa secara eksplisit memang seorang mantan presiden tidak dilarang memegang jabatan apapun. Mau jadi gubernur atau bahkan kepala desa juga boleh, tidak ada pasal manapun yang melarang.

"Namun secara etika, rasanya tidak pantas seorang mantan kepala negara mencari jabatan lagi. Pantasnya dia menjadi seorang negarawan saja, karena menjadi orang nomor satu itu sudah merupakan jabatan paling puncak di negara ini," tulisnya.

Selanjutnya, Alexander Siagian, khusus mengenai jabatan wapres, menurut UUD wapres akan menggantikan presiden apabila presidennya meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.

"Nah, katakanlah Jokowi jadi wapres lalu presidennya meninggal dunia, apakah Jokowi otomatis jadi presiden? Ini akan problematik karena Jokowi yang sudah dua periode menjabat presiden seharusnya tidak boleh lagi menjadi presiden," ujarnya.

Alexander melanjutkan, itu sebabnya di negara lain ada ketentuan bahwa seseorang yang tidak memenuhi syarat sebagai presiden berarti tidak memenuhi syarat juga menjadi wakil presiden. Sayangnya, dalam konstitusi kita tidak disebutkan secara eksplisit demikian.

Membalas komentar ini, Muhammad A S Hikam mengatakan,  Itu kan karena anda memakai nurani selain nalar? "Tebakan saya, MK gak akan terlalu peduli dg soal pertimbangan nurani. Yg penting legal formal kayak rumus matematika saja," tegasnya.

Warganet lain yang menanggapi cukup panjang adalah Idrus Ismail. "
Betul sekali Prof, pasangan ideal Capresnya Kyai Makruf, Cawapresnya Pak Jokowi. strategi jitu dari kaum koplak," tulisnya .

"Bila nantinya pasangan ini terpilih, lalu di tengah jalan Presiden Kyai Makruf berhalangan tetap karena faktor usia atau sebab lainnya maka sesuai konstitusi Wapres Jokowi akan jadi Presidenya ?" tandas Idrus Ismail.

Idrus melanjutkan, begitu juga kalau dipasangkan dengan capresnya yang Lain namun ada komitmen di tengah jalan mengundurkan diri dengan kompensasi politik uang misalnya, maka sempurnalah upaya kelompok busuk dalam mengkerdil konstitusi dan Demokrasi.

"Senario ini patut diduga untuk melanggengkan kekuasaan menuju tirani, maka akan hancurlah Demokrasi yang dibangun dengan susah payah dengan darah dan airmata oleh seluruh komponent anak bangsa," tuturnya.

Patut diduga ini permainan kotor kelompok oligarki tamak dan monarki liberalis, Kapitalis busuk yang punya modal kuat, selama ini sudah merasakan manisnya kue ekonomi liberal untuk terus memupuk pundi-pundi kekayaan mereka, dengan memanfaatkan ketenaran dan kepercayaan masyakat kepada Pak Jokowi.

"Bila Pak Jokowi tidak menyadari fenomena permainan kotor kelompok yang disebutkan di atas bukan tidak mungkin menjadi bumerang bagi beliau tidak meninggalkan legacy yang baik untuk bangsa ini.

Alangkah elegannya bila beliau menjadi menjadi Bapak dan guru bangsa serta bapak demokrasi paska masa jabatan beliau berakhir, maka beliau akan dikenang selamanya dari generasi ke generasi.

Satu komentar menohok, meski pendek, datang dari warganet dengan akun Adi Sugeng Purnomo. "Makin KELIHATAN RAKUSNYA..Habis jadi Suami Jadi ISTRI...BISEX POLITIK KITA PROF. Jadi negara gado gado," tuturnya. (*/win)
 

Tags:
mahkamah konstitusiMKMK membolehkan Presidendua-periodeJadi Cawapresmantan-menteriAS Hikambener namun tidak penernetizenstrategi jitu dari kaum koplak

Administrator

Reporter

Administrator

Editor