Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Banten Rudi Rubijaya melaporkan perkembangan terkini proses sertifikasi aset Pemerintah Provinsi Banten serta Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten.
Sementara itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Agustin SH menekankan bahwa tata kelola aset harus dilaksanakan dengan baik.
"Tidak hanya kepastian hukum, tapi juga pengelolaannya," ungkapnya.
"Administrasi juga dilaksanakan dengan tertib," tambah Agustin.
Masih menurut Agustin, perencanaan program pembangunan harus dilaksanakan dengan baik.
Perencanaan yang baik mencegah hasil program pembangunan tidak mangkrak dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sebagai informasi, dalam rakor itu terungkap capaian sementara MCP Provinsi Banten hingga 13 September 2022 sebesar 83%.
Tujuh area intervensi MCP adalah: perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan perizinan, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah.
Rakor juga diikuti oleh para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten juga para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. (haryono)