JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - DPRD DKI Jakarta, menegaskan diakhir masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta, dilarang membuat kebijakan strategis terhitung sebulan terakhir dari pengumuman pemberhentian.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi di Gedung DPRD DKI Jakarta pasa Senin 12 September 2022.
Adapun kebijakan yang tidak boleh dibuat diantaranya menerbitkan peraturan dan keputusan, melakukan rotasi pejabat pemerintah, hingga kebijakan baru yang berdampak pada masyarakat.
Menanggapi hal itu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, akan memperhatikan usulan dari Ketua DPRD DKI Jakarta.
Dikatakan Anies, bahwa pihaknya pasti akan memperhatikan usulan dari Ketua DPRD DKI untuk tidak membuat kebijakan strategis tersebut.
"Itu usulan kan, usulan itu nanti diperhatikan. Kan itu dari ketua DPRD," kata Anies saat konferensi pers di Gedung DPRD DKI, Selasa 13 September 2022.
Namun, ia tak merinci akan melaksanakan usulan tersebut atau tidak. Sebab, belakangan ini diketahui Anies sempat mencabut dan mengisi jabatan-jabatan direktur hingga komisaris di jajaran PT Transjakarta.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga menegaskan bahwa hingga saat ini dirinya masih akan bertugas seperti biasa menjadi gubernur sampai masa jabatannya habis pada tanggal 16 Oktober 2022 mendatang.
"Kita sekarang ini masih bertugas sebagai gubernur, tak ada yang berubah sampai 16 Oktober, bahkan pembahasan-pembahasan dengan dewan pun masih berjalan," ucapnya
"Jadi pembahasan dewan antara jajaran masih berjalan. Ini kita masih ada rapat-rapat juga dengan dewan. Jadi, semua masih berjalan seperti biasa," terang Anies menambahkan.
Kendati demikian, saat ditanya mengenai pernyataan Wakil Ketua DPD PDIP DKI Jakarta Johnny Simanjuntak pada saat rapat paripurna (rapur), Anies meminta agar pernyataan tersebut diuji kepada ahli hukum.
"Terkait dengan pernyataan, lebih baik Anda crosscheck dengan ahli hukum," tandasnya.
Sebagai informasi, baru saja DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna (rapur) pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa Jabatannya berakhir pada Tahun 2022.
Tak hanya itu, agenda rapur kali ini juga sekaligus penutupan massa sidang kedua serta pembukaan masa sidang ketiga dan masa reses pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022. (aldi)