ADVERTISEMENT

BBM Khusus Petani dan Nelayan Dijual ke Industri, 3 Warga Serang dan Pandeglang Ditangkap, 2 Pelaku Buron

Selasa, 13 September 2022 22:03 WIB

Share
Wadirreskrimsus AKBP Sigit Haryono didampingi didampingi Kasubidpenmas AKBP Meryadi dan Kasubdit Tipiter AKBP Kurniawan saat konferensi pers di Mapolda Banten.(Foto: Rahmat Haryono)
Wadirreskrimsus AKBP Sigit Haryono didampingi didampingi Kasubidpenmas AKBP Meryadi dan Kasubdit Tipiter AKBP Kurniawan saat konferensi pers di Mapolda Banten.(Foto: Rahmat Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi yang diperuntukkan untuk petani dan nelayan berhasil dibongkar personil Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. 

Dalam pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa dua  unit kendaraan, delapan buah kempu berisikan 8.000 liter bio solar, 70 jiriken berisi 840 liter, dua unit mesin pompa, lima drum plastik serta dua buah handphone.

Ketiga tersangka yaitu SL (41) warga Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, DJ (44) warga Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak dan AP (40) warga Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

"Kami sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya disalurkan ke kelompok petani dan nelayan di Pandeglang, namun diperjualbelikan ke industri," terang Sigit Haryono saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (13/9/2022).

Dari informasi tersebut, kata mantan Kapolres Cilegon, Tim Subdit Tipiter langsung bergerak ke lokasi untuk pendalaman informasi. 

Pada Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jl. Raya Tanjung Lesung – Sumur, Kecamatan Panimbang, Pandeglang mengamankan satu unit kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel T 8067 DD yang dikemudikan oleh tersangka SL (41) dan tersangka DJ (44) sebagai kenek.

"Dalam pemeriksaan, dalam kendaraan ditemukan BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter. Atas temuan tersebut sopir dan kenek diamankan untuk dimintai keterangan," terang Wadirreskrimsus didampingi Kasubidpenmas AKBP Meryadi dan Kasubdit Tipiter AKBP Kurniawan.

Dari hasil pemeriksaan, Sigit menjelaskan, kedua tersangka mengakui jika BBM  Bio Solar tersebut didapat dari tersangka AP (40) dan AM (DPO) yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO).

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada Jum’at (9/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan tersangka AP di SPBU Cibaliung, Kabupaten Pandeglang," jelasnya.

Menurut Sigit, AP ditangkap saat akan melakukan pembelian BBM Bio Solar sebanyak 70 jiriken dengan menggunakan 6 lembar kartu kuning dan 6 lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelauatan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang.

"Seharusnya BBM  Bio Solar yang dibeli menggunakan kartu kuning ini peruntukan untuk nelayan dan petani di wilayah Kecamatan Sumur, namun oleh tersangka disalahgunakan," ujar Sigit.

Tak berakhir sampai di situ, penyidik Tipiter kemudian membawa AP ke rumahnya di Desa Kerta Mukti dan ditemukan lokasi gudang penyimpanan bbm dan ditemukan barang bukti berupa empat kempu berisikan 4.000 liter solar, 98 jiriken (28 jiriken diantaranya berisi 840 liter solar), lima drum plastik dan dua unit mesin pompa.

"Berdasarkan keterangan tersangka AP bahwa BBM yang ada dalam gudang tersebut dibeli dari SPBU Cibaliung seharga Rp 6.800 perliter dengan menggunakan Kartu Kuning dan akan di jual kepada AM (DPO) dan AT (DPO) seharga Rp 8.000 perliter," katanya.

Saat ini Penyidik Ditresmrimsus Polda Banten masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO yakni AM dan AT sebagai penadah dari BBM subsidi ini

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tentang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar. 

 

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT