ADVERTISEMENT

BBM Khusus Petani dan Nelayan Dijual ke Industri, 3 Warga Serang dan Pandeglang Ditangkap, 2 Pelaku Buron

Selasa, 13 September 2022 22:03 WIB

Share
Wadirreskrimsus AKBP Sigit Haryono didampingi didampingi Kasubidpenmas AKBP Meryadi dan Kasubdit Tipiter AKBP Kurniawan saat konferensi pers di Mapolda Banten.(Foto: Rahmat Haryono)
Wadirreskrimsus AKBP Sigit Haryono didampingi didampingi Kasubidpenmas AKBP Meryadi dan Kasubdit Tipiter AKBP Kurniawan saat konferensi pers di Mapolda Banten.(Foto: Rahmat Haryono)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubdisi yang diperuntukkan untuk petani dan nelayan berhasil dibongkar personil Subdit Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten. 

Dalam pengungkapan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

Sementara barang bukti yang diamankan berupa dua  unit kendaraan, delapan buah kempu berisikan 8.000 liter bio solar, 70 jiriken berisi 840 liter, dua unit mesin pompa, lima drum plastik serta dua buah handphone.

Ketiga tersangka yaitu SL (41) warga Desa Pamengkang, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, DJ (44) warga Desa Keusik, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak dan AP (40) warga Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

"Kami sebelumnya mendapatkan informasi tentang adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang seharusnya disalurkan ke kelompok petani dan nelayan di Pandeglang, namun diperjualbelikan ke industri," terang Sigit Haryono saat konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa (13/9/2022).

Dari informasi tersebut, kata mantan Kapolres Cilegon, Tim Subdit Tipiter langsung bergerak ke lokasi untuk pendalaman informasi. 

Pada Kamis (8/9/2022) sekitar pukul 21.00 WIB, di Jl. Raya Tanjung Lesung – Sumur, Kecamatan Panimbang, Pandeglang mengamankan satu unit kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel T 8067 DD yang dikemudikan oleh tersangka SL (41) dan tersangka DJ (44) sebagai kenek.

"Dalam pemeriksaan, dalam kendaraan ditemukan BBM jenis bio solar bersubsidi sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter. Atas temuan tersebut sopir dan kenek diamankan untuk dimintai keterangan," terang Wadirreskrimsus didampingi Kasubidpenmas AKBP Meryadi dan Kasubdit Tipiter AKBP Kurniawan.

Dari hasil pemeriksaan, Sigit menjelaskan, kedua tersangka mengakui jika BBM  Bio Solar tersebut didapat dari tersangka AP (40) dan AM (DPO) yang akan dikirimkan ke wilayah Kabupaten Serang kepada AT (DPO).

"Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan. Pada Jum’at (9/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB berhasil mengamankan tersangka AP di SPBU Cibaliung, Kabupaten Pandeglang," jelasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT