PDIP Kepincut dengan Sosok Sekda Marullah Matali untuk Menjadi Pj Gubernur DKI Menggantikan Anies Baswedan

Minggu, 11 September 2022 08:32 WIB

Share
Marullah Matali
Marullah Matali

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kalangan politisi PDIP di DPRD DKI kepindut dengan sosok Sekda Marullah Matali untuk menduduki Posisi Pj Gubernur DKI menggantikan Anies Baswedan.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menyebut sosok Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemprov Jakarta yang memenuhi syarat untuk menjadi calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies Baswedan. 

Gembong Warsono mengatakan, orang yang memenuhi syarat administratif sebagai penerus Anies ialah Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali. 

"Jakarta kan memenuhi syarat ada satu orang, yang memenuhi syarat administrasi. Pak sekda memenuhi syarat. Tapi apakah itu menjadi pilihan PDIP? Ya nanti pada saatnya saya sampaikan," ucap Gembong saat dihubungi, Sabtu (10/9/2022).

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta ini menilai, secara administrasi, Sekda Marullah merupakan satu-satunya aparatur PNS yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya atau setara eselon I di Pemerintah DKI. 

Adapun dalam aturan syarat jadi Pj Gubernur tertuang dalam pasal 201 ayat 10 pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Selain itu, juga Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. Dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 disebutkan penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.

Politikus PDIP ini meyakini, jika semua Fraksi DPRD DKI telah mengantongi nama-nama calon pengganti Anies. Namun saat ini belum dapat diungkap karena belum dilakukan pembahasan di Dewan Parlemen Kebon Sirih. 

"Tinggal untuk menyodorkan ke pimpinan untuk kemudian menjadi satu menjadi keputusan DPRD mekanismenya belum dibahas," tutur Gembong. 

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku, sudah mengirimkan surat kepada DPRD DKI Jakarta mengenai usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar