ADVERTISEMENT

23 Parpol Peserta Pemilu 2024 Lolos Vermin di KPU Kota Depok

Minggu, 11 September 2022 19:14 WIB

Share
Ketua KPUD Depok Nana Shobarna bersama tim setelah menyelesaikan Vermin parpol di kantor KPUD Depok. (Ist)
Ketua KPUD Depok Nana Shobarna bersama tim setelah menyelesaikan Vermin parpol di kantor KPUD Depok. (Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Pelaksanaannya, lanjut Nana, sesuai Keputusan KPU RI Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis bagi Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Hasilnya kami akan sampaikan kepada KPU Provinsi Jawa Barat di Bandung," tutupnya. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT