Usung Azaz Keseimbangan Waralaba, Corporate Affair Director Alfamart Dikukuhkan Gelar Doktor dengan Predikat Cum Laude

Sabtu 10 Sep 2022, 16:06 WIB
Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Solihin  lulus Gelar Doktor. (Foto: Aldi)

Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Solihin lulus Gelar Doktor. (Foto: Aldi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Corporate Affair Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Solihin, akhirnya dikukuhkan gelar Doktor usai menjalani sidang terbuka dengan judul disertasi "Azaz Keseimbangan Perjanjian Dalam Hukum Waralaba" di Universitas Borobudur, Jalan Raya Kali Malang, Cipinan Mlayu, Jakarta Timur, Sabtu 10 September 2022.

Dalam presentasinya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI dan Sekjen Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) ini menyampaikan pentingnya asas keseimbangan yang tertera dalam perjanjian kerja sama waralaba antara pemilik merk dagang dengan investor. 

"Demi menjaga keuntungan kedua belah pihak, baik pemilik merk dagang juga investor, perjanjian kerja sama harus dicermati dengan baik," ujar Solihin saat melakukan sidang terbuka, Sabtu (10/9/2022).

Pada kesempatan pertanyaan pertama, Ketua MK Republik Indonesia, Anwar Usman menanyakan terkait prinsip yang harus lebih dikedepankan dalam perjanjian waralaba. 

Terkait pertanyaan tersebut, Solihin, mengutip Gustav Radbruch serta teori hukum progresif Satjipto Rahardjo yang menyatakan, asas atau prinsip yang harus didahulukan adalah keadilan, kemudian kemanfaatan, dan barulah kepastian hukum. 

"Jika prinsip ini dikedepankan, maka asas keseimbangan di dalam penyusunan sebuah perjanjian, dapat terwujud demi kebaikan semua pihak," jelasnya.

"Secara teknis, rumusan di dalam suatu perjanjian dapat diubah sewaktu-waktu sesuai dengan kondisi dan perkembangan yang ada, dengan melaksanakan prinsip good faith dan asas keseimbangan di dalam penyusunan perjanjian," tambah Solihin.

Karena itu, Solihin juga mengusulkan agar pembuatan kontrak baku dilakukan melalui pembentukan undang-undang tentang Pedoman Pembuatan Perjanjian. Di dalam undang-undang dimaksud, dijelaskan Solihin, kaidah konsep perekonomian nasional sesuai dengan konstitusi yang merupakan pedoman dasar di dalam pembuatan perjanjian. 

Di samping menjabat sebagai Corporate Affairs Director Alfamart ini, Solihin memaparkan beberapa solusi atas permasalahan tersebut. 

Seperti disebutkan dalam beberapa poin di atas, dikatakan Solihin, butuh aturan lanjutan yang tegas atas larangan terhadap klausul baku, termasuk perjanjian kerjasama waralaba yang memberatkan mitra bisnis. 

Selain pengawasan, proses selesi, review dan mendaftarkan perjanjian baku, lanjut dia, bisa menjadi opsi yang menguntungkan semua pihak. Baik penyedia jasa keuangan dan waralaba maupun konsumen dan mitra bisnis. 

"Bahkan saya menyarankan hadirnya sebuah lembaga yang fokus untuk menangani klausul baku ini dan bisa menjadi sebuah jawaban untuk menerapkan asas keseimbangan dalam perjanjian kerjasama. Fungsi lembaga tersebut tidak hanya melakukan pengawasan. Namun juga sedari awal aktif melakukan seleksi terhadap draft perjanjian yang diajukan penyedia jasa,” pungkas.

Atas disertasi dan nilai mata kuliah yang maksimal Solihin dinyatakan lulus dengan predikat cum laude dengan IPK 3.98 oleh dewan penguji.

Sebagai informasi, sidang Terbuka Promosi Doktor Solihin dihadiri langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Prof. Dr. Anwar Usman bersama jajaran Rektor Universitas Borobudur, Prof. Ir. Bambang Bernanthos, MSc dan dewan penguji lainnya yang terdiri dari Prof. Dr. Faisal Santiago, Dr. Megawati Barthos, Dr. Azis Budianto, Prof. Dr. Abdullah Sulaiman, Prof. Dr. Zainal Arifin Hoesein.

Tak hanya itu, turut hadir sejumlah politisi dalam sidang terbuka kali ini seperti, Ketua Badan Kerja Sama Parleman Dewan Perwakilan Daerah (BKSP DPD) RI, Sylviana Murni, dan juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Syarif. 

News Update