Bareskrim Polri Tangkap Bos Sabu Jaringan Indonesia-Malaysia

Jumat 09 Sep 2022, 18:44 WIB
Sejumlah barang bukti berupa Motor gede (Moge) yang berhasil diamankan dari bos sabu jaringan Indonesia hingga Malaysia. (zendy)

Sejumlah barang bukti berupa Motor gede (Moge) yang berhasil diamankan dari bos sabu jaringan Indonesia hingga Malaysia. (zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil tangkap bos sabu yang pimpin jaringan lintas Indonesia hingga Malaysia.

Adapun bos sabut itu bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent. Dirinya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Dittipidnarkoba.

Vincent ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Bali pada Selasa (26/7/2022) sekitar pukul 13.00 WITA.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Sitegar menjelaskan, bahwa penangkapan Fauzan bermula dari tiga tersangka yang ditangkap lebih dulu di wilayah perairan Bengkalis, Riau, Selasa (12/4/2022).

Ketiga tersangka itu yakni, Nofriadi, Heriadi, dan Daud.

“Dengan barang bukti sabu sebanyak 47 kilogram dari Malaysia,” ujar Krisno kepada wartawan, Jumat (9/9/2022).

Tak sampai disitu, penyidik berhasil kantongi dua nama yang akhirnya dijadikan DPO, yaitu AM dan ABD.

“ABD berhasil ditangkap pada 12 Juli 2022 di Kota Pekanbaru Riau,” kata dia.

Kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka itu, akhirnya Polri berhasil mendapat informasi yang mengarah kepada dugaan keterlibatan Vincent. Alhasil, diterbitkanlah DPO terhadap Vincent.

"Dalam proses penyidikan terhadap Vincent, mengakui sabu yang diselundupkan oleh tersangka Nofriadi, Heriadi, dan Daud dari Malaysia tersebut," ucap dia.

"Dipesan dari Uncle Jack (DPO WNA Malaysia). Pemesanan sabu dilakukan melalui komunikasi telepon. Selanjutnya Vincent menggunakan jasa Nofriadi sebagai becak laut," sambung Krisno.

Krisno menjelaskan, pembelian sabu yang dilakukan Fauzan ke Uncle Jack dilakukan melalui pembayaran transfer dengan menggunakan banyak rekening bukan atas nama Fauzan.

Dari penangkapan itulah, penyidik melakukan tracing aset yang diduga dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil transaksi narkoba.

"Dengan estimasi jumlah aset kurang lebih Rp50miliar," ujar Krisno.

Ia menuturkan, penyidik berhasil menyita barang bukti lainnya dari tangan para tersangka.

Mulai dari mobil mewah hingga lima motor gede (Moge) Harley Davidson.

"Enam mobil berbagai merk Jaguar, Honda Accord, Mercedes Benz, Fortuner, Suzuki Ertiga dan Suzuki Carry," kata Krisno.

"Juga objek tanah dan bangunan kurang lebih 46 unit yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bogor, dan Bandung,” lanjutnya. (zendy)

Berita Terkait
News Update