Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Poskota/Andi Adam F)

Kriminal

Ditahan 30 Hari, Nasib Kanit Reskrim Mapolsektro Penjaringan Beserta 7 Anggotanya Ditentukan dari Hasil Sidang Etik Kepolisian

Kamis 08 Sep 2022, 14:28 WIB

Ditahan 30 Hari, Nasib Kanit Reskrim Mapolsektro Penjaringan7 Anggotanya,  Sidang Etik Kepolisian,

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nasib Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar beserta 7 anggotanya, akan ditentukan dari hasil gelaran sidang etik Kepolisian yang akan dilangsungkan usai penyidik melengkapi semua berkas perkara yang diperlukan.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, saat ini AKP M. Fajar dan 7 anggotanya telah ditahan di tempat khusus (patsus) yang ada di SPN Polda Metro Jaya, Lido hingga 30 hari ke depan, sembari menunggu penyidik melengkapi berkas perkara.

"Dari patsus ini akan berproses menjadi sidang kode etik. Sidang kode etik ini yang nantinya akan memutuskan langkah sikap kepada mereka, apakah dilakukan Pemberhetian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atau bagaimana. Nanti hasil sidang yang akan menentukan ini berpengaruh terhadap jabatan atau tidak," kata Zulpan saat dihubungi wartawan, Kamis (8/9/2022).

Zulpan juga menjelaskan, meski sudah dilakukan penahanan di patsus, AKP M. Fajar masih menjabat sebagai jabatan fungsional.

Dia juga menampik bahwa perwira pertama Polri itu telah dimutasi ke Satuan Kerja Pelayanan Markas (Satker Yanma) Polri.

"Masih menjabat fungsional, tapi dari patsus ini kan bakal ada sidang kode etik. Nanti hasilnya sidang yang bakal memutuskan, dan itu nanti akan berpengaruh pada jabatanya," ujarnya.

"(Apa benar sudah dimutasi ke Yanma?) Belum, itu kewenangan pemimpin. Saya belum katakan itu," sambung Zulpan.

Lebih lanjut, pemeriksaan terhadap Kapolsek Metro Penjaringan juga akan dilakukan. Hal tersebut, kata dia, dilakukan untuk menambah keterangan terkait dugaan adanya keterlibatan Kompol Ratna Quratul Aini dalam sengkarut kasus ini.

"(Kapolsek akan dimintai keterangan?) Nanti kita lihat hasil riksa dari tim jika memang nanti bakal ditanya Kanitnya, apakah memang Kapolsek mengetahui atau tidak akan hal ini. Keterangan itu yang akan menentukan bagaimana Kapolseknya terlibat dalam hal ini atau tidak," imbuhnya.


Polda Metro Mungkin Periksa Intensif Kapolsek Penjaringan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut, bakal terus melakukan pengembangan guna mengusut tuntas kasus penyalahgunaan wewenang yang telah membuat Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan beserta anggotanya mendekam di tempat khusus (patsus).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam penanganan kasus dugaan menjadi bekingan judi online ini, penyidik tentunya akan mengusut kasus secara menyeluruh, khususnya terkait dengan keterlibatan Kapolsek Penjaringan, Kompol Ratna Quratul Aini.

"Jadi Polda Metro Jaya akan usut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Penjaringan beserta anggotanya. Tidak menutup kemungkinan bila Kapolsek terlibat maka tindakan tegas akan diambil," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (7/9/2022).

"Jadi tetap sesuai intruksi Pak Kapolda, Polda Metro Jaya tentunta akan memberikan sanksi tegas apabila yang bersangkutan terlibat dalam kasus penyalahgunaan wewenang ini," ujar dia. (Adam)

Tags:
Ditahan 30 HariNasib Kanit Reskrim Mapolsektro Penjaringan7 AnggotanyaSidang Etik Kepolisianakp m fajar

Reporter

Administrator

Editor