Mantan Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Edwin Hatorangan Hariandja di PTDH di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). (foto: ist)

Kriminal

Besok, 2 Anggota Polda Metro Jaya Bakal Jalani Kode Etik Kasus Kematian Brigadir J

Kamis 08 Sep 2022, 19:28 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua anggota Polda Metro Jaya Jumat (9/9/2022) akan menjalani sidang komisi kode etik (KKEP) karena telah melanggar etik dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kedua anggota Polda Metro Jaya itu yakni, mantan Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dan Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan besok, Jumat (9/9/2022) tidak hanya AKBP Jerry yang jalani sidang pelanggaran etik. Namun, AKBP Pujiyarto juga berbarengan akan ikut sidang etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Ya betul, tapi sidang terpisah info dri Propam," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).

Dedi menjelaskan, AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto akan disidang etik berbarengan, namun di waktu yang berbeda.

Adapun sidang komisi kode etik polri (KKEP) kepada dua anggota Polda Metro Jaya itu digelar di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan.

"(Sidang etik) Infonya di TNCC," kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu menegaskan, kedua tersangka pelanggar etik yang bakal diperiksa esok, tidak termasuk dalam kategori pelanggar obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Keduanya masuk dalam kategori ringan pelanggaran etik dalam kasus Brigadir J.

"Yang bersangkutan terduga pelanggar KKEP tapi kategori ringan tidak ada kaitan dengan obstruction of justice," tutur Dedi.

Seperti diketahui, AKBP Jerry dan AKBP Pujiyarto termasuk dalam daftar 24 personel Polri yang dimutasi ke Yanma Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua karena diduga telah melanggar ketidak profesionalan dalam melaksanakan tuga sebagai anggota Polri.

Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST /1751/ VIII/ KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. 

Tags:
Kode EtikSidang Kode Etikdua perwira jalani sidang etikKasus Kematian Brigadir JFerdy Sambopembunuhan berencana ferdy sambokasus pembunuhan berencana ferdy sambo

Reporter

Administrator

Editor