Tega! Demi Bela Mafia Tanah, Camat Pakuhaji Diduga Merekayasa Kasus Hingga 6 Warganya Sendiri Dijadikan Tersangka Perusakan, CCTV jadi Bukti!

Rabu 07 Sep 2022, 18:33 WIB
Agus, seorang petani yang diduga menjadi korban kriminalisasi Camat Paku Haji dibekingi mafia mau beli tanah warga dengan harga murah.(Foto: M. Iqbal)

Agus, seorang petani yang diduga menjadi korban kriminalisasi Camat Paku Haji dibekingi mafia mau beli tanah warga dengan harga murah.(Foto: M. Iqbal)

"Jadi mereka setting. Ini setingan semua. Ada rekayasa, caranya adalah mereka pasang. Ada orang yang ngangkat, berubah, pasal perusakan. Pasal perusakan ini tidak kuat menurut saya, karena kelihatan barang itu tidak ada rusaknya. Caranya untuk memperkuat apa? Mereka ditetapkan sebagian tersangka. Barang ini harus dihilangkan," sebutnya. 

 "Ketika barang itu dihilangkan itu bukti. Bahwa barang sudah tidak ada. Nah makanya pasal 406 itu KUHP itu kena. Menghilangkan barang. Makanya mereka bisa ditetapkan tersangka," tukasnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Boy Kanu, menerangkan enam warga yang dilaporkan pihak Kecamatan Pakuhaji itu diduga ditunggangi oknum mafia tanah yang kesal karena menolak penawaran harga lahan di jalan Kramat, Pakuhaji, oleh pihak pengembang kawasan Pantai Utara (Pantura) Tangerang.

Menurut dia, awal mula tindakan kriminalisasi terhadap 6 orang warga Desa Kramat, Pakuhaji itu, berawal dari kedatangan petugas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) ke lokasi lahan di Jalan Kramat.

"Mulanya pihak kecamatan melalui Satpol PP Kecamatan, mendatangi lokasi Padi-padi. Disana mereka mendatangi lokasi dan menanyakan izin usaha, setelah ditunjukkan ke pihak Satpol PP, kemudian mereka pergi," jelas Boy, Senin (29/8/2022).

Beberapa hari kemudian pihak Satpol PP kecamatan kembali datang dengan memasang portal besi ke akses jalan menuju tempat wisata terbuka Padi-padi, diikuti pemasangan penyetopan pembangunan yang ditempel pihak kecamatan Pakuhaji di pohon area lahan warga.

Pemasangan portal itu dilakukan dengan dalih bahwa bangunan pada area objek wisata alam persawahan itu, tidak berizin atau memiliki IMB.

Padahal, kata Boy, area tersebut tidak sedang dalam proses pembangunan, meski pihak kecamatan setempat mensiyalir ada bangunan di area lahan persawahan itu berdiri bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Sementara itu saat dikonfirmasi Poskota.co.id, Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho belum merespon.

Berita Terkait

News Update