Kini, Y berharap agar hukuman mantan ketua RT tersebut dapat sesuai apa yang dituntut oleh JPU, serta Majelis Hakim mengabulkannya.
Hal ini lantaran, adanya upaya S melakukan hukaman banding atas vonisnya.
"Harapan saya ini mungkin harus bisa sesuai tuntutan jaksa," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, modus yang dilakukan S yakni dengan cara memberikan tips memijit, karena korban memiliki penyakit lambung.
Namun tangan S tersebut malah menyentuh bagian bagian lain korban, insiden tersebut terjadi pada 27 September 2021 lalu.
Bukan hanya istrinya, mantan RT itu diduga melakukan hal yang sama terhadap BA (17) dan KM (10) saat dititipkan keluarga waktu pulang kampung.
Namun, dua orang putrinya tersebut baru mau bersuara ketika sang ibu diperlakukan hal yang sama oleh mantan RT tersebut.
Mantan RT tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban dengan cara menempelkan kemaluan ke bagian punggung. (ihsan fahmi)