Astaga, BBM Naik 30%, Tarif Ojol Cuma 8%, Potongan Aplikator Dibiarkan Tetap 20%, Kebijakan Kemenhub Tak Manusiawi!

Rabu 07 Sep 2022, 18:59 WIB
Driver ojol sedang membagikan nasi kotak kepada driver ojol lainnya di masa pandemi.(ist)

Driver ojol sedang membagikan nasi kotak kepada driver ojol lainnya di masa pandemi.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Ditjen Perhubungan Darat resmi menaikkan tarif ojek online atau ojol. Penyesuaian tarif dilakukan seiring dengan harga bahan bakar minyak (BBM) naik. Adapun rata-rata kenaikannya adalah 8 persen untuk tiap zona.

Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan, pihaknya menaikkan tarif ojol dengan rata-rata 8 persen ini berdasarkan kajian yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT).

"Ini kira-kira menjadi pertimbangan kita. Tapi di sisi lain kita juga harus menyeimbangkan antara pelayanan reguler yang ada saat ini. Apakah bentuknya angkot, bus dan sebagainya atau termasuk taksi. Kita akan coba menyeimbangkan," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, (7/9/2022).

Lebih lanjut, Suharto menjelaskan, alasan mengapa tarif ojol tidak dikerek naik lebih tinggi.

Hal ini karena akan berpengaruh terhadap pangsa pasar angka sepeda motor.

"Kalau kita akan menaikkan lebih tinggi dari itu (8 persen), maka tidak menutup kemungkinan bahwa nantinya pangsa pasar dari ojol itu akan bergeser kepada angkutan-angkutan yang reguler," jelasnya.

Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno resmi mengumumkan kenaikan tarif ojol. Tarif baru ini akan berlaku tiga hari setelah penetapan atau tepatnya per tanggal 10 September pukul 00.00 waktu setempat.

Hendro mengatakan aplikator diberikan waktu selama tiga hari untuk segera menyesuaikan harga atau tarif ojol yang baru.

"Untuk terbitnya (Kepmenhub terbaru) per tanggal sekarang, 7 September. Jadi 7 September ditambah tiga hari tanggal 10 September, pukul 00.00 itu sudah berlaku tarif baru. Jadi tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," kata Hendro.

Hendro menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap beberapa komponen jasa seperti BBM, UMR dan komponen-komponen perhitungan jasa lainnya.

"Jadi perhitungan komponen biaya jasa ojek online itu ada biaya langsung dan biaya tidak langsung," ujarnya.

Hendro mengatakan ketentuan tarif ojek online ini dibagi menjadi tiga zona yakni Zona I yaitu Sumatera, Jawa non Jabodetabek, dan Bali. Zona II yakni Jabodetabek. Zona III yaitu Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Lebih lanjut, Hendro mengatakan untuk biaya jasa ojek online tahun 2022 diputuskan, untuk Zona I yaitu tarif batas bawah Rp1.850 menjadi Rp2.000 atau naik 8 persen. Sementara untuk batas atas dari Rp2.300 menjadi Rp2.500 atau naik 8,7 persen.

"Jadi (tarif) minimalnya (4km pertama) Rp8.000 sampai Rp10.000 untuk itu untuk Zona I," jelasnya.

Untuk Zona II yaitu dari KP 548 tahun 2020, tarif batas bawah dari Rp2.250 menjadi Rp2.550. Sementara untuk tarif batas atas dari Rp2.650 menjadi Rp2.800.

Sehingga, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.000 sampai Rp10.500 naik menjadi Rp10.200 sampai Rp11.200.

Zona III yaitu tarif batas bawah dari Rp2.100 menjadi Rp2.300. Sedangkan tarif batas atas dari Rp2.600 menjadi Rp2.750.

Untuk biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp7.000 sampai Rp10.000 naik menjadi Rp9.200 sampai Rp11.000.

Dilain pihak, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan, kenaikan tarif yang ditetapkan Kemenhub itu tak sesuai dengan masukan yang sudah disampaikan pihaknya. 

"Ada beberapa poin yang tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan kami dari seluruh Indonesia yang telah kami sampaikan sebelumnya kepada Kementerian Perhubungan RI saat rapat daring pada hari Selasa (6/9/2022)," kata Igun.

Pertama, Igun keberatan dengan penetapan tarif yang masih menggunakan sistem zonasi. Padahal dalam rapat bersama Kemenhub, asosias pengemudi ojol sudah memberi masukan agar penentuan tarif diserahkan ke masing-masing pemerintah provinsi. 

Kedua, Igun juga menyebut potongan untuk pihak aplikator yang sudah diturunkan dari 20 persen menjadi sebesar 15 persen masih terlalu besar. 

Padahal, dalam rapat dengan Kemenhub, Igun dan rekan-rekan sudah meminta agar potongan untuk aplikator maksimal 10 persen.

"Jangan lebih dari 10 persen karena sebesar berapapun tarif yang diberlakukan, jika besaran biaya sewa aplikasi lebih dari 10 persen akan merugikan pendapatan pengemudi ojek daring," katanya. 

Sementara itu, Ismail seorang driver ojol mengaku kecewa dengan keputusan Kemenhub yang lebih membela aplikator ketimbang para driver. 

"Seharusnya yang diperhatikan itu pemotongan biaya sewa aplikasi. Apalagi kalau cuma dinaikan sebesar 8% gak imbang dengan kenaikan BBM subsidi yang mencapai 30$. 

Ismail mengatakan kenaikan tarif itu tidak mengubah permasalahan yang dihadapi para driver ojol. Menurutnya, boleh dinaikan tidak seberapa, tapi potongan sewa aplikasinya diturunkan. 

"Aplikator ini sudah banyak ambil keuntungan dari driver. Sementara driver nasibnya sudah bertahun-tahun tidak sejahtera. Keringatnya terus diperas aplikator. Sudah bayar sewa aplikasi, harus bayar cicilan motor, belum lagi biaya servis, bayar kontrakan, kuota. Dengan kebijakan kenaikan nggak menyelesaikan persoalan para ojol. Kebijakan Kemenhub nggak manusiawi," papar Ismail. 

Berita Terkait
News Update