BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polsek Cikarang Utara membekuk AOT (21) pelaku pencurian sepeda motor milik temannya.
AOT diamankan di kontrakannya yang berlokasi di kampung tanah baru, Desa Karang Baru, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Menurut Riski (22) warga sekitar, mengungkapkan, AOT melakukan aksinya ketika korban sedang berkerja.
Karena ada peluang tersebut, pelaku memindahkan Motor korban dan dititipkan di wilayah terminal Kalijaya, Cikarang.
"Biar korban enggak curiga, pelaku pulang berjalan kaki," ujar Riski. Senin (5/9/2022).
Dikatakan Riski, tindakan yang dilakukan pelaku sempat tak diakuinya. Hingga pada saat kejadian, teman korban berinisial EK (24) merekam video dengan kamera ponsel, ketika pelaku menggondol sepeda motor korban.
Dari adanya bukti rekaman tersebut, pelaku pun tak bisa bergeming, dirinya pun dibekuk aparat Polsek Cikarang Utara.
Sementara itu, Kapolsek Cikarang Utara, Kompol Mustakim menjelaskan, pelaku satu kamar kontrakan dengan korban.
"Pelaku ini sering meminjam sepeda motor milik korban," ujar Mustakim pada Senin (5/9/2022).
Kepolisian pun menyita barang bukti milik korban, yaitu sepeda motor Honda Vario nopol BE 2438 NBV.
Pihaknya juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan dugaan adanya jaringan lainnya, yang melakukan di lokasi lain.
"Kita selidiki lebih lanjut, pelaku terancam pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutup Kompol Mustakim. (Ihsan Fahmi).