Selain Ferdy Sambo, Ini Deretan Polisi yang Diberhentikan Tidak Hormat Imbas Kasus Brigadir J

Minggu 04 Sep 2022, 11:05 WIB
Ferdy Sambo (Foto: ist.)

Ferdy Sambo (Foto: ist.)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak hanya menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.

Deretan perwira polisi ini terpaksa menyusul diberhentikan secara hormat (PDTH) karena terlibat dalam kasus mantan Kadiv Propam tersebut.

Mereka harus mengakhiri karier di institusi Polri lewat sidang kode etik.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan ajudannya, yakni Brigadir J.

Dalam kasus ini,Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Selain itu ia juga menggandeng dua ajudan, istri dan asisten rumahnya.

Mereka dalah Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Selain pembunuhan berencana, kematian Brigadir Yosua juga menggandeng deretan kasus baru, salah satunya obstruction of justice (upaya menghalang-halangi proses hukum).

Sang Mantan Kadiv Propam juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain Sambo, ada enam orang anggota polisi lainnya yang  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice. yaitu:

Berita Terkait

News Update