ADVERTISEMENT

Selain Ferdy Sambo, Ini Deretan Polisi yang Diberhentikan Tidak Hormat Imbas Kasus Brigadir J

Minggu, 4 September 2022 11:05 WIB

Share
Ferdy Sambo (Foto: ist.)
Ferdy Sambo (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tak hanya menyeret nama Irjen Ferdy Sambo.

Deretan perwira polisi ini terpaksa menyusul diberhentikan secara hormat (PDTH) karena terlibat dalam kasus mantan Kadiv Propam tersebut.

Mereka harus mengakhiri karier di institusi Polri lewat sidang kode etik.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo disebut sebagai otak pembunuhan ajudannya, yakni Brigadir J.

Dalam kasus ini,Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Selain itu ia juga menggandeng dua ajudan, istri dan asisten rumahnya.

Mereka dalah Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo Cs disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati.

Selain pembunuhan berencana, kematian Brigadir Yosua juga menggandeng deretan kasus baru, salah satunya obstruction of justice (upaya menghalang-halangi proses hukum).

Sang Mantan Kadiv Propam juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT