Wah, Pakar Pidana Bilang Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Jeratan Kasus Pembunuhan Berencana dengan Alasan Ini!

Sabtu, 3 September 2022 16:22 WIB

Share
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi (Foto: dok poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo dan lainnya bisa bebas bila tuduhan tersebut tak terbukti di pengadilan. Karena hakim tidak bisa diintervensi oleh keinginan masyarakat luas.

"Bharada E mengatakan kalau dia dipanggil ke atas kemudian dia sudah melihat Brigadir J bersujud dengan tangannya di belakang, dalam analisis advokat, dengan kondisi ini berarti Bharada E berada di samping kanan, kiri atau di belakang  Brigadir J," kata Ketua Peradi Otto Hasibuan.

Kalau di belakang Joshua, lanjut Otto, ada peluru di belakang kepala.

"Tapi yang di dada yang mana nih pelakunya. Kan gak mungkin Bharada E, karena membelakangi," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, ada berita yang mengatakan kalau Sambo tidak melakukan pembunuhan. 

"Katanya dia (hanya) minta (Bharada E) dihajar saja, tapi dia melakukan penembakan. Berarti ini berkembang sedemikian rupa. Pertanyaannya lagi secara advokat, kalau diperintahkan "tembak" oleh Ferdy Sambo, lantas dibunuhnya orang ini (Joshua), Sambo bisa bilang, saya tak suruh bunuh. Saya suruh tembak aja. Tembak kan boleh kakinya tapi dia melakukan pembunuhan," kata Otto.

Menurut Otto, dinamika kasus ini menjadi persoalan serius hingga praktik peradilan. 

"Andaikan kasus ini sampai ke pengadilan, saksi-saksinya hanya beberapa orang? Itu-itu aja kan. Kalau 4 orang bersuara A, hasil pengadilannya kan A. Kalau dibilang B hasilnya B. Ini tidak mudah, bagaimana pun mereka bisa menyatakan mencabut berita acara misalnya, di persidangan bisa menyatakan yang lain," jelasnya.

Sebenarnya apa yang terjadi, Otto sendiri mengatakan tidak tahu. Namun juga tidak boleh terperangkap dengan informasi-informasi di televisi  (media). 

Karena, terang Otto, kebenaran nyatanya tidak hanya di situ. Kebenaran itu ada di pengadilan.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar