ADVERTISEMENT

Harga BBM Resmi Naik, Pengendara Kaget dan Kecewa: Terlalu Mendadak, Kami Keberatan

Sabtu, 3 September 2022 18:19 WIB

Share
Pengendara sesalkan kenaikan harga BBM yang dinilai mendadak. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)
Pengendara sesalkan kenaikan harga BBM yang dinilai mendadak. (Foto: Poskota/Andi Adam Faturahman)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah secara resmi telah menetapkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) naik, terhitung sejak Sabtu (3/9/2022) mulai pukul 14.30 WIB.

Adanya harga BBM naik ini, menuai protes keras dari sejumlah pengendara, baik roda dua maupun roda empat yang berdomisili di Jakarta.

Pengendara motor bernmaAdi Susilo (28) misalnya, pria yang baru saja usai menonton kegiatan Street Race Polda Metro Jaya di Kemayoran, Jakarta Pusat itu mengaku kaget dan kecewa dengan pengumuman kenaikan harga BBM yang terlalu mendadak.

"(BBM naik harga?) Iya tahu, cuma karena kemarin kayak dibohongin aja kan, di prank. Nah, ini sekarang main naikin aja, mendadak pas masyarakat lagi aktivitas," kata Adi saat ditemui di Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (3/9/2022).

"Tadi pagi sih masih normal Rp7.000, sekarang udah naik jadi Rp10.000. Terlalu mendadak banget. Kami merasa keberatan, karena apa? Orang-orang kecil lain pun kayak gojek atau yang lain pasti makin sengsara segala macam. Kan kasihan," sambung dia.

Menurut dia, kenaikan harga BBM ini pun dirasa terlau sangat memberatkan tanpa memikirkan dampak langsung bagi masyarakat.

Meski hanya naik sekitar Rp1.500 namun, ucap Adi, kenaikan tersebut diambil secara sepihak saja tanpa ada keterlibatan suara masyarakat.

"Kalau menurut saya, naiknya itu bener-bener gak pakai pikiran. Biasnya kan naik cuma Rp 500 atau Rp 1.000 lah. Lah ini naik langsung Rp1.500 kan gak mikir, gak ada libatin rakyat," papar dia.

Sementara itu, tak berbeda dengan yang dikatakan Adi. Pengendara lain bernama Ikrar (24), juga mengaku keberatan dengan kenaikan harga BBM yang terkesan mendadak ini.

Menurutnya, seharusnya pemerintah melakukan pengumuman minimal 3 jam sebelum benar-benar menetapkan kenaikan harga BBM.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT