JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polri pecat Kompol Baiquni Wibowo sebagai anggota polri karena telah melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH dalam sidang etik oleh polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa, Kompol BW diberhentikam secara tidak hormat dari anggota polri karena terlibat melanggar etik dalam kasus tersebut.
"(Kompol BW) pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujar Dedi di gedung TNCC Mabes Polri, Jumat (2/9/2022) malam.
Selanjutnya, Dedi menjelaskan, BW diperiksa kurang lebih selama hampir 12 jam lamanya pada sidang etik kasus Brigadir J. Seperti diketahui, BW diperiksa mulai pagi tadi sekira pukul 09.30 WIB dan diakhiri sekira pukul 21.30 WIB.
Tak hanya itu, BW pun juga telah dikenakan sanksi etika yakni, telah melakukan perbuatan tercela dalam kasus tewasnya Brigadir J.
"Yang kedua, (Kompol BW) sanski administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari di patsus Provos," sambung Dedi.
Diktehaui, Kompol Baiquni sendiri sebelumnya, menjabat sebagai Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri. Saat ini, dia telah dimutasi ke bagian Yanma Polri karena telah melakukan pelanggaran etik.
Kemudian, sebelumnya, pada Kamis (1/9/2022) polri juga telah menggelar sidang etik terhadap mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuk Putranto.
Dedi menjelaskan, sidang etik itu baru rampung dini hari tadi. Rencananya, putusan sidang itu bakal disampaikan hari ini.
"Sudah dilaksanakan dan baru selesai jam 2 pagi. (Hasilnya) nanti diinfokan karena menunggu dulu Propam," kata Dedi.
Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pada obstraction of justice dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Artinya, dengan ditetapkannya Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka obstraction of justice, jadi bertambah menjadi 7 orang tersangka.
"Sampai dengan malam ini, sudah 7 orang, IJP FS; BJP HK; KBP ANP; AKBP AR; KP BW; KP CP dan AKP IW," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (1/9/2022).
Tim Khusus Polri telah menetapkan enam orang perwira sebagai tersangka obstruction of justice pada kasus oembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun keenam perwira itu yakni adalah, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto. (Zendy)