JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Subdit III Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, meringkus belasan penjual gas elpiji ilegal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada rentang waktu Juli hingga Agustus 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang mencurigai adanya praktik penyuntikan tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi yang dilakukan oleh para 'partner in crime' itu.
"Kami amankan sebanyak 16 orang dengan 7 orang merupakan pemilik atau 'dokter', kemudian 2 orang 'dokter' atau penyuntik, dan 5 orang karyawan gudang penjualan gas elpiji ilegal itu," kata Zulpan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jum'at (2/9/2022).
Zulpan menuturkan, para pelaku yang telah diamankan dengan inisial ISW, PR, ZA, AS, TAJ, STA, IZR, PRT, ADT, APD, dan KHR itu. Semuanya merupakan pemilik sekaligus 'dokter' yang berperan untuk menyuntikan isi dari tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas kosong non subsidi ukuran 12 Kilogram.
"Sementara pelaku lain inisial AA, JL, JL, DD, dan HL merupakan karyawan dalam kasus penjualan gas elpiji ilegal ini," ujar dia.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, papar dia, dilakukan dengan cara memindahkan isi gas elpiji bersubsidi atau gas 3 Kilogram ke tabung gas elpiji berukuran 12 Kilogram dengan menggunakan pipa regulaotr yang telah dimodifikasi.
"Mereka juga menggunakan es batu untuk memudahkan pemindahan isi gas tersebut. Dalam hak ini, digunakan 4 buah tabung gas 3 Kilogram untuk dapat memenuhi isi tabung gas 12 Kilogram, yang kemudian mereka jual dengan kisaran harga Rp 110.000 - 160.000 per tabungnya," papar Zulpan.
Perwira menengah Polri itu menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, para pelaku mengaku membeli tabung gas 3 Kilogram itu dengan harga Rp 17.500. Dan jika dikalikan 4 tabung maka harga yang harus dikeluarkan adalah Rp 70.000.
Kemudian, lanjutnya, para pelaku menjual rata-rata tabung gas 12 Kilogram tersebut dengan harga Rp 110.000 - 160.000 per tabungnya. Dengan selisih harga per tabung adalah Rp 90.000 per tabung.
"Kemudian untuk upah bagi 'dokter' suntik itu per tabung antara Rp 10.000 sampai Rp 20.000 atau Rp 15.000 per tabung. Jadi pemilik mempunyai selisih keuntungan sebesar kurang lebih Rp 75.000 per tabung dari hasil penjualan gas elpiji ukuran 12 Kilogram," jelasnya.
Mantan Kapolsek Metro Gambir itu menambahkan, para pelaku tersebut menjajakan barang hasil kejahatannya di wilayah Jakarta Pusat, Barat, dan Utara.
"Kemudian Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi," imbuhya.
"Kami amankan juga barang bukti, di antaranya 127 tabung gas 12 Kilogram isi; 140 tabung gas 12 Kilogram kosong; 776 tabung gas 3 Kilogram isi; 752 tabung gas 3 Kilogram kosong; 29 selang regulator; 36 alat suntik atau pipa besi; 3 timbangan; 1 gunting, obeng, dan 2 sarung.
"Serta 46 kantong plastik segel tabung gas elpiji, 2 bungkus seal karet, dan 7 mobil pick up," terangnya.
Terakhir, kata dia, akibat perbuatannya kini penyidik telah menetapkan belasan orang tersebut sebagai tersangka, dan akan dipersangkakan dengan Pasal 40 Angka (9) UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dan atau Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau Pasal 32 Ayat (2) UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
"Dengan ancaman kurungan penjara 6 tahun dan denda Rp 6 miliar pada Pasal 40 angka (9) UU Nomor 11 tahun 2020. Pada Pasal 62 Ayat (1) Juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 88 tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda Rp 2 miliar rupiah," tandas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu. (Adam).