Komnas HAM Temukan Extrajudicial Killing dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?

Jumat 02 Sep 2022, 16:33 WIB
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Poskota/Rizal)

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. (Poskota/Rizal)

- Tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilaksanakan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah Undang-Undang.

Seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

Hal itu mencerminkan ciri negara Indonesia sebagai negara hukum, sehingga secara jelas menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM).

Dalam Pasal 28A Undang-Undang Dasar tahun 1945 tertulis bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

Serta, dalam Pasal 28B ayat (2) menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.(*)

Berita Terkait

News Update