Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Ditahan Selama 30 Hari, Diduga Bekingi Judi Online
Jumat, 2 September 2022 14:26 WIB
Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulfan.(foto: poskota/pandi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Biro Paminal Divisi Propam Polri, menahan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP M. Fajar dan 7 orang anggotanya lantaran diduga membekingi judi online. 

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, akibat perbuatannya yang telah mencoreng nama baik institusi Polri, maka AKP M. Fajar ditahan selama 30 hari ke depan demi kepentingan penyidikan.

"Tentunya sesuai dengan arahan Pak Kapolda yang akan menindak tegas oknum-oknum yang merusak citra institusi Polri. Maka yang bersangkutan akan ditahan selama 30 hari di patsus, yakni di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Metro Jaya di Lido," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jum'at 2 September 2022.

Sebelumnya, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Syahardiantono membenarkan, bahwa jajarannya di Biro Paminal telah melakukan pemeriksaan dan penahanan terhadap AKP M. Fajar dan sejumlah anggotanya.

Pengganti Ferdy Sambo itu mengatakan, AKP M. Fajar diduga telah menyalahgunakan wewenang atau membekingi kasus judi online pada beberapa waktu lalu.

"(AKP M. Fajar diperiksa dan ditahan karena melindungi kasus judi online?) Iya betul. Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan diperiksa Ropaminal Divpropam Polri terkait penyalahgunaan wewenang dalam penindakan judi online," kata Syahar. (adam) 

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Cahyono
Sumber: -