ADVERTISEMENT

Polisi Tetapkan Sopir Truk Maut di Bekasi Sebagai Tersangka, Pengamat Transportasi Sebut Diskriminatif

Kamis, 1 September 2022 22:30 WIB

Share
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno. (ist)
Pengamat transportasi, Djoko Setijowarno. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi tetapkan pengemudi mobil truk bermuatan besi kontruksi berinisial S (30), sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan maut yang merenggut 10 nyawa dan 23 orang luka-luka di Jalan Sultan Agung Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (31/8/2022) kemarin.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap S dilakukan karena akibat kelalaiannya telah menyebabkan hilangnya nyawa orang lain pada saat terjadinya insiden tersebut.

"Sopir telah ditetapkan sebagai tersangka ya," jata Agung saat dikonfirmasi, Kamis (1/9/2022).

"Dipersangkakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Kecelakaan Lalu Lintas, dengan ancaman 6 tahun kurungan pidana," sambungnya.

Penetapan S selaku pengemudi truk maut itu pun ditanggapi oleh Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno.

Menurut Djoko, penetapan tersangka terhadap pengemudia dalam setiap terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas adalah hal yang diskriminatif.

"Di setiap kasus kecelakaa, yang selalu menjadi tersangka adalah sopir. Tapi, kenapa pengusaha atau atasan si sopir tersebut tidak pernah dijadikan tersangka? Padahal kan mereka yang meminta si sopir untuk membawa barang tersebut dengan kapasitas yang berlebih. Ini diskriminatif," ujar Djoko.

Dia mengatakan, sopir hanyalah 'kambing hitam' di setiap kasus terjadinya kecelakaan.

Maka, seharusnya polisi juga harus memeriksa atasan atau perusahaam tempat si sopir bekerja guna mengetahui lebih dalam penyebab si sopir hilang kendali saat mengemudi.

"Harusnya polisi juga periksa perusahaannya, apa si sopir ini sudah bekerja sesuai dengan porsinya? Apa kendaraan yang dibawanya ini sudah layak? Itu kan perlu. Jangan selalu menjadikan sopir 'kambing hitam' lah," papar dia.

Djoko menjelaskan, saat ini sopir truk cenderung menanggung beban sistem logistik yang salah, di mana tanggung jawab pemilik barang (pabrik) dibebankan pada pengemudi.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT