ADVERTISEMENT

Beda Versi Polda Metro Jaya dengan Polres Metro Bekasi Kota, Soal Penyebab Kecelakaan Truk yang Tewaskan 10 Orang di Bekasi

Kamis, 1 September 2022 17:53 WIB

Share
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Andi Adam F)
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Andi Adam F)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya meralat pernyataan terkait dugaan penyebab dari terjadinya insiden kecelakaan maut yang mengibatkan puluhan orang menjadi korban di Jalan Sultan Agung Bekasi, Jawa Barat, Rabu (31/8/2022).

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, penyebab kecelakaan tersebut bukan disebabkan karena faktor human error, melainkan terjadi karena adanya rem blong pada kendaraan truk yang dikemudikan oleh S (30).

"Penyebabnya ini perlu saya klarifikasi karena ada Kapolsek yang menyatakan akibat human error, itu gak benar ya. Jadi penyebab yang benar itu saya sudah koordinasi dengan Dirlantas dan tim penyidik laka itu akibat rem blong. Jadi dipertegas rem blong itu penyebab akibat kecelakaan," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (1/9/2022).

Namun, hal ini menjadi kontradiktif dengan penjelasan dari Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo.

Sebab, menurut Agung, kecelakaan maut ini diduga kuat terjadi karena faktor kelalaian S yang mengantuk.

Sehingga tak mampu mengendalikan laju kendaraan secara optimal.

"Dugaan penyebabnya bukan karena rem blong, karena kelalaian pengemudi," kata Agung.

Perwira polisi berpangkat melati dua itu melanjutkan, S yang pada saat itu tengah mengemudikan kendaraannya dari arah Narogong menuju Surabaya, berada dalam kondisi mengantuk wajar.

"Mengantuk wajar, bukan karena mengkonsumsi obat-obatan. Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan juga negatif," ungkap Agung.

Selain itu, tambah dia, kini S juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden nahas yang telah merenggut nyawa 10 orang tersebut.

"Sopir telah ditetapkan sebagai tersangka ya," bebernya.

"Dipersangkakan Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Kecelakaan Lalu Lintas, dengan ancaman 6 tahun kurungan pidana," tukasnya. (adam)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT