JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kuasa Hukum keluarga mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak beserta timnya tak boleh ikuti jalannya rekontruksi terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Rekontruksi itu dilakukan pada Selasa 30 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB.
Kamaruddin mengecam larangan itu, dan bakal melaporkan tindakan yang ia terima sebagai pengacara hukum. Ia, akan segera melaporkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Saya akan berbicara sama presiden dan atau oleh salah satu Menko nya, saya akan bicarakan ini rencana dalam waktu minggu ini. Saya tadi sudah komunikasi, berarti harus ada ini yang diberhentikan dari jabatannya," ujar Kamaruddin kepada wartawan, Selasa.
Kamaruddin menjelaskan, dirinya datang ke rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Saguling III sejak pagi hari guna mengikuti jalannya rekontruksi.
Namun, setelah menunggu, pihaknya tidak dibiarkan masuk oleh pihak tertentu.
"Kami sudah datang pagi pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah disini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," kata dia.
Menurutnya, hal yang dialaminya pagi tadi itu, merupakan sebuah pelanggaran hukum karena ia harusnya memiliki kuasa sebagai pihak pelapor.
"Sementara kami dari Pelapor tak boleh lihat. Ini Bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari equality before the law, entah apa yang dilakukan didalam kami juga gak tahu," tutur Kamaruddin.
Diketahui, berkas empat tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri.
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejagung RI, Fadil Zumhana mengatakan, bahwa berkas perkara empat tersangka itu dinyatakan belum lengkap untuk melengkapi proses persidangan nantinya. Ia menegaskan, berkas itu, masih ada yang harus diteliti kembali oleh pihak Bareskrim Polri.
"Empat berkas sudah ada di Kejagung, sudah diteliti, dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya," ujar Fadil di Komplek Kejagung RI, Senin (29/8/2022).
Tak hanya itu, Fadil juga menjelaskan, berkas perkara empat tersangka kasus tewasnya Brigadir J itu masih ada keharusan penyesuaian alat bukti oleh penyidik agar nantinya bisa memenuhi syarat saat proses persidangan.
"Karena ini harus kami bawa kepersidangan sehinga jaksa itu ketika membawa kepersidangan berkas harus memenuhi syarat formil materil dan bisa dibuktikan," kata Fadil.
Adapun empat tersangka yang saat ini berkasnya masih di periksa sebelum dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihan Lumiu alias Bharada RE, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf. (Zendy)