Kamaruddin Simanjuntak Ngaku Pernah Disembah SBY Gegara Korupsi Hambalang, Partai Demokrat Layangkan Somasi Tuntut Permintaan Maaf

Selasa 30 Agu 2022, 11:15 WIB
Kolase foto SBY dan Kamaruddin Simanjuntak (Foto: ist/diolah dari google)

Kolase foto SBY dan Kamaruddin Simanjuntak (Foto: ist/diolah dari google)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Partai Demokrat layangkan somasi menuntut permintaan maaf dan klarifikasi dari pengacara Kamaruddin Simanjuntak.

Partai Demokrat melayangkan somasi tersebut sebagai buntut Kamaruddin Simanjuntak mengaku pernah disembah SBY gegara kasus korupsi Hambalang.

Dalam pernyataannya, Kamaruddin Simanjuntak menyebut Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono  (SBY)menyembah dan bersujud padanya di tahun 2011 silam. Potongan video soal pernyataan itu diketahui beredar di media sosial.

Kamaruddin mengatakan bahwa SBY pernah mengutus jenderal bintang tiga untuk bertemu, lalu bersujud menyembahnya.

 

 “Demokrat ini tahun 2011, tahun 2011, itu yang datang jenderal bintang tiga ya. Menghadap sama saya di Lagoon Room, di Hotel Hilton atau Sultan,” kata Kamaruddin.

 “Dia bertindak untuk atas nama presiden, sujud menyembah saya,” lanjutnya.

Lebih lanjut, jenderal bintang tiga itu disebutkan menyembah Kamaruddin Simanjuntak dan memohon untuk tidak menyeret nama presiden di pusaran kasus korupsi Hambalang.

 “Dia bilang ini bahasa Batak-nya begini, ‘sampulu jari jari, pa sapulu sadahon simanjujung’, artinya sebelas jari kanan kiri tambah satu kepala sujud menyembah, tolong jangan sebut-sebut namanya. Minta jabatan apa, minta uang apa kek begitu ya. Jadi Andi Arief tidak ada di situ,” ujarnya.

 

Atas penyataan tersebut, Tim Advokasi DPP Partai Demokrat atas nama Mehbob, Muhajir, Cepi Hendrayani, Yandri Sudarso, dan Dormauli Silalahi melayangkan surat somasi kepada Kamaruddin Simanjuntak.

“Dengan ini kami menyampaikan somasi kepada Rekan Kamaruddin Hendra Simanjuntak, SH,” demikian.

Kamaruddin Simanjuntak disomasi karena pernyataannya yang mengaku disembah SBY. Adapun salah satu cuplikan videonya diunggah di akun Twitter Jhon Sitorus pada Jumat (26/8/2022).

Dalam video pendek tersebut, pengacara Brigadir Jitu juga mengklaim telah membongkar kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang yang menyeret sejumlah politisi Demokrat.

“Bahwa statemen Rekan Tersomir (Kamaruddin) yang ada dalam video tersebut yang dimuat dalam berita media adalah tidak benar, jauh dari suatu kebenaran, merupakan berita atau pemberitaan bohong,” tulis isi somasi tersebut.

 

Tim Advokasi Demokrat juga menyebut Kamaruddin telah melanggar sejumlah pasal. Pasal yang dimaksud di antaranya Pasal 14 ayat 1 dan 2 serta Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Atas pernyataannya, Kamaruddin dinilai telah merugikan nama baik Demokrat serta membuat keonaran di masyarakat.

 “Pernyataan Rekan Tersomir dalam video dimaksud juga telah menimbulkan rasa kebencian atau rasa permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sehingga telah merugikan citra/nama baik Partai Demokrat seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat khususnya,” sebutnya.

 

Oleh karena itu, pihak Demokrat menuntut klarifikasi dan permohonan maaf dari Kamaruddin Simanjuntak atas pernyataannya yang mengaku disembah SBY.

“Kami minta kepada Rekan Tersomir adar dalam waktu 3 x 24 jam diterima surat somasi ini, agar memberikan klarifikasi dan permohonan maaf,” tulis surat somasi tersebut. (*)

 

Berita Terkait

News Update