TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 80 kendaraan roda empat dan roda dua terjaring razia gabungan dari Satlantas Polresta Tangerang dan Samsat wilayah setempat.
Razia gabungan tersebut digelar di Jalan Raya Pemda, tepatnya di Lampu Merah Tigaraksa, Selasa (30/8).
Kaurbinops Satlantas Polresta Tangerang, Ipda Kusmanto mengatakan, mayoritas kendaraan yang terjaring razia adalah pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati.
"Mayoritas yang terjaring kendaraan roda dua yang pajak STNK mati. Ada juga beberapa kendaraan roda empat yang terjaring," katanya, Selasa (30/8).
Dari 80 kendaraan yang terjaring, lanjut Kusmanto, sebagian pelanggar langsung membayarkan pajak kendaraan yang suda mati.
Sementara, sebagian pelanggar lainnya memilih untuk di tindak dengan penilangan.
"Ada yang langsung bayar. Tapi banyak yang memilih di tilang dan di tahan STNKnya oleh petugas dan membuat pernyataan akan segera membayar pajak kendaraannya yang tertunggak," ungkapnya.
Untuk itu, Kusmanto mengimbau masyarakat Kabupaten Tangerang untuk taat membayar pajak dan mematuhi peraturan berkendara.
"Selain membayar pajak, masyarakat diimbau untuk tetap mentaati peraturan berkendara seperi memakan helm dan membawa surat-surat berkendara," pungkasnya.(Veronica Prasetio)