Puluhan Kali Beraksi di Wilayah Bekasi, 5 Kawanan Begal Sadis Behasil Diringkus

Senin 29 Agu 2022, 19:19 WIB
Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat saat ungkap kasus begal dan curanmor. (foto: Ihsan)

Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat saat ungkap kasus begal dan curanmor. (foto: Ihsan)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Barat meringkus lima pelaku begal dan pencurian sepeda motor di wilayah Bekasi.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Erick Frendriz mengungkapkan, komplotan pelaku melakukan aksinya dengan melakukan berbagai modus.

"Jadi kita bergerak melakukan penangkapan mulai dari hulu sampai dengan hilirnya," ujar AKBP Erick Frendriz, Senin (29/8/2022).

Para pelaku melakukan pembegalan di wilayah Bekasi sebanyak 40 kali. Salah satu korbannya merupakan pedagang bubur, yang terjadi pada awal Agustus 2022 lalu.

Erick Frendriz menyebut pelaku merampas motor pedagang bubur, dengan cara melakukan mengintai.

"Spesifikasi untuk tukang bubur, komplotan ini sudah mengidentifikasi sebelumnya, sudah diincar, Jam berapa dia keluar rumah, jam berapa dia pulang," ucap Erick.

Setelah mengintai, pelaku pun mencari waktu yang tepat untuk melakukan eksekusi.

"Itu dilakukan mapping, dengan beberapa waktu kemudian mereka pada waktu dan tempat yang tepat, mereka melakukan aksinya. Sehingga terdapat luka, kendaraan lainnya di curi," jelasnya.

Komplotan pelaku pun juga mengincar korban yang mengendarai sepeda motor para pekerja di wilayah industri Bekasi.

Modus pelaku melakukan pencurian sepeda motor 

Tak hanya melakukan pembegalan, pelaku yang telah beraksi selama 4 bulan terakhir tersebut juga menggasak sepeda motor.

Erick menjelaskan, para pelaku mengincar hunian kontrakan di wilayah Bekasi.

"Kemudian selanjutnya 64 TKP curanmor oleh jaringan mereka, untuk curanmor yang diincar kebanyakan kontrakan, yang biasanya malam hari jaringan ini lebih pada siang hari," ucap Erick.

"Disaat pekerja pulang dari, pabrik atau pekerjaannya, kemudian beristirahat kemudian beraksi," kata Erick melanjutkan.

Para pelaku yang memiliki perannya masing masing tersebut, juga berprofesi sebagai mantan pelajar dan spesialis curanmor.

"Peran nya yaitu 3 sebagai Pelaku, 2 sebagai penadah," terangnya.

Nantinya, barang curian yang digasak pelaku, akan dijual di wilayah Karawang.
Pelaku menjual dengan berbagai variasi harga.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan paling lama 12 tahun penjara. 368 KUHPidana dengan 9 tahun penjara, serta pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update