Pelaku Begal Tukang Bubur di Bekasi Ditangkap Polisi, Sudah Beraksi 40 Kali Selama 4 Bulan

Senin 29 Agu 2022, 17:43 WIB
Lima orang pelaku begal dan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Bekasi, digulung polisi. (foto: poskota/ihsan)

Lima orang pelaku begal dan pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah Bekasi, digulung polisi. (foto: poskota/ihsan)

Diantara lima orang pelaku, dua diantaranya berusia remaja. Mereka dikatakan AKBP Erick Frendriz, memiliki perannya masing-masing.

"Perannya yaitu 3 sebagai Pelaku, 2 sebagai penadah, ungkap Erick.

"Untuk pelaku yang dibawa umur melakukan, yaitu penganiyaan terhadap korban curas, dengan sajam, yang kita lihat didepan ini," sambungnya.

Nantinya, barang curian yang digasak pelaku, akan dijual di wilayah Karawang. Pelaku menjual dengan berbagai variasi harga.

Polisi kini mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 3 STNK sepeda motor, satu unit handphone, enam unit sepeda motor, dan celurit.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan paling lama 12 tahun penjara. 368 KUHPidana dengan 9 tahun penjara, serta pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara. (ihsan) 

Berita Terkait

News Update