JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan pengunduran diri dari Kepolisian Republik Indonesia.
Hal itu lantaran kasus pembunuhan berencana ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kian meluas.
Lantas, bagaimana tanggapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?
Listyo menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut ada aturannya tersendiri.
Menurutnya, surat pengunduran diri itu harus dibahas dan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Ada aturannya, kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses di KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan kan demikian," ujar Listyo kepada wartawan, usai mendampingi Presiden Joko Widodo buka Kirab Merah Putih di Istana Merdeka, Minggu (28/8/2022).
Ferdy Sambo Mengajukan Banding
Tak hanya itu, Jenderal Listyo Sigit juga menyinggung soal banding yang akan diajukan oleh jenderal bintang dua tersebut.
Listyo menjelaskan, Ferdy Sambo memang mempunyai hak untuk mengajukan banding.
Namun, pihaknya belum menentukan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.
"Tentunya itu bagian dari proses dan nanti akan ada putusan lagi terkait perpermohonan yang bersangkutan. Lihat saja nanti," jelas Listyo.