ADVERTISEMENT

Kapolri Beberkan Alasan Tolak Pengunduran Diri Irjen Ferdy Sambo, Apa Alasannya?

Minggu, 28 Agustus 2022 12:52 WIB

Share
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI. (foto: ist)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI. (foto: ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengajukan permohonan pengunduran diri dari Kepolisian Republik Indonesia.

Hal itu lantaran kasus pembunuhan berencana ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kian meluas.

Lantas, bagaimana tanggapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo?

Listyo menjelaskan bahwa pengunduran diri tersebut ada aturannya tersendiri.

Menurutnya, surat pengunduran diri itu harus dibahas dan diputuskan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

"Ada aturannya, kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses di KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan kan demikian," ujar Listyo kepada wartawan, usai mendampingi Presiden Joko Widodo buka Kirab Merah Putih di Istana Merdeka, Minggu (28/8/2022).

Ferdy Sambo Mengajukan Banding

Tak hanya itu, Jenderal Listyo Sigit juga menyinggung soal banding yang akan diajukan oleh jenderal bintang dua tersebut.

Listyo menjelaskan, Ferdy Sambo memang mempunyai hak untuk mengajukan banding.

Namun, pihaknya belum menentukan untuk menerima atau menolak permohonan tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT