JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menjadi sorotan banyak pihak, tak terkecuali para Dewan Pimpinan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menjelaskan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Irjen Pol. Ferdy Sambo dinilai sudah tepat.
"Keputusan KKEP tersebut sebenarnya tidak mengejutkan, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo," ujar Sahrono dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (26/8/2022).
"Jadi, memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III DPR mendukung," tambahnya.
Sahroni tak lupa mengapresiasi KKEP dan Polri yang telah menyelesaikan keputusan terhadap kasus tersebut.
Namun, ia menilai keinginan Ferdy Sambo untuk mengajukan banding merupakan hak mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu.
"Hal terpenting agar kepolisian memprosesnya dengan cepat dan transparan agar tidak mengganggu prosesi pidana," tegas Syahroni.
Diketahui, Sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo diberikan karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yaitu tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Selain itu, Ferdy Sambo juga mendapat sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama 21 hari.
(*).