Tersangka saat diamankan polisi. (ist)

Kriminal

Aniaya Pengunjung Kafe di Panongan, Seorang Anggota Ormas Diringkus Polisi

Jumat 26 Agu 2022, 20:33 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polsek Panongan meringkus seorang anggota ormas yang melakukan penganiayaan di salah satu kafe di Ruko Mardigras, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek PanonganIptu Syamsul membenarkan peristiwa tersebut.

"Betul telah diamakan satu pria berinisial S (33), warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, tersangka S ditangkap di sekitar kafe pada Senin (22/8)," katanya, Jumat (26/8/2022).

Syamsul mengatakan selain menangkap S, polisi juga masih memburu 15 terduga pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Selain menangkap S, kami juga masih memburu 15 terduga pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.

Syamsul menerangkan, peristiwa tersebut bermula ketika korban 2 orang pria berinisial IS (26) dan AS (30) warga Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang berkunjung ke kafe tersebut.

Kedua korban kemudian ditegur oleh tersangka dan beberapa rekannya karena dituduh memecahkan botol. 

Belakangan diketahui, tersangka S dan rekannya merupakan anggota salah satu ormas yang mengaku sebagai petugas keamanan kafe, karena merasa tidak nyaman, kedua korban pun hendak pulang.

"Saat di luar kafe tiba-tiba tersangka S dan belasan rekannya langsung menganiaya kedua korban akibat penganiayaan itu, kedua korban menderita luka pukul dan luka sabetan senjata tajam di bagian punggung dan korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah itu, korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Panongan," ungkapnya.

Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara (TKP), kemudian memeriksa saksi-saksi. 

"Setelah mendapat identitas terduga pelaku penganiayaan, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga pada akhirnya berhasil meringkus salah seorang pelaku," pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (veronica prasetio)

Tags:
PenganiayaanAksi Penganiayaan di PanonganKapolsek PanonganIptu Syamsul

Administrator

Reporter

Administrator

Editor