JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, menyampaikan surat permohonan maaf kepada institusi Polri berikut para rekan dan seniornya. Surat itu ia tanda tangani di atas materai 10 ribu dengan pernyataan siap menerima semua konsekuensi hukum, termasuk hukuman mati.
Surat yang ditulis Ferdy Sambo pada Senin (22/8/2022) lalu itu telah dikonfirmasi oleh pengacaranya, Arman Hanis.
"Iya, benar (surat Ferdy Sambo, red)," ata Arman kepada wartawan, Kamis (25/8/2022).
Dalam surat tersebut, Ferdy Dambo benar-benar menyesali perbuatannya. Ia meminta maaf kepada rekannya di Polri, mulai dari pangkat perwira tinggi hingga Bintara.
"Permohonan maaf kepada senior dan rekan perwira tinggi, perwira menengah, perwira pertama, dan rekan Bintara," tulis Ferdy Sambo.
Penyesalan Sambo disampaikan setelah dirinya melihat dampak besar yang ditimbulkan akibat perbuatannya, sampai-sampai mengancam jabatan para rekannya di Korps Bhayangkara.
"Rekan dan senior yang saya hormati dengan niat yang murni. Saya ingin menyampaikan rasa penyesalan dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan jalankan dalam institusi Polri atas perbuatan yang telah saya lakukan," tulis Sambo.
Ferdy Sambo kembali menuliskan permohonan maaf kepada rekannya di polri.
"Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua, yang secara langsung merasakan akibatnya" tegasnya.
Eks Kadiv Propam Polri tersebut mengaku siap menerima konsekuensi hukum atas perbutannya itu. Termasuk adanya kemungkinan ia akan dihukum mati karena melakukan pembunuhan berencana.
"Saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior rekan-rekan yang terdampak," jelasnya.
Ferdy Sambo berharap permintaan maafnya bisa diterima oleh rekan-rekannya.
"Kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini dapat diterima dengan terbuka dan saya siap menjalani proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak," pungkasnya.
Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinasnya yang terdapat di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7).
Pria asal Sulawesi Selatan ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dan terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.(*)