Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan. (Foto: Andi Adam F)

Kriminal

Soal Pejabat di Direktorat Terkena Mutasi Imbas Pembunuhan Brigadir J, Polda Jelaskan Mekanisme Penggantian

Rabu 24 Agu 2022, 09:01 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Sesuai keputusan Kapolri sejumlah perwira polisi di  Polda Metro Jaya yang terkena mutasi imbas terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat (Brigadir J).

Ini mengacu pada perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menerbitkan surat telegram rahasia bernomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tanggal 22 Agustus 2022, di mana dalam surat telegram tersebut tertuang sejumlah nama anggota Polda Metro Jaya yang terkena mutasi imbas terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Di antara nama-nama tersebut, terdapat anggota yang menjabat sebagai Wakil Direktur serta Kepala Sub Direktorat, yang tentunya akan membuat kursi jabatan pejabat kepala itu kosong tak bertuan.

Terkait hal itu. yakni soal pejabat di Direktorat terkena mutasi Kapolri imbas pembunuhan Brigadir J, Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan mekanisme penggantiannya.

"Terkait dengan kekosongan ini, sesuai dengan aturan yang ada, untuk jabatan Kasubdit ke bawah wewenang penentuannya ada di tangan Kapolda," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (23/8/2022).

Kombes Zulpan menjelaskan, tentunya, guna membuat kursi pejabat kepala di Direktorat terkait  yang kosong, maka, pihaknya akan sesegera mungkin melakukan pemilihan dengan proses Dewan Jabatan Kepolisian (Wanjak) guna menentukan siapa sosok perwira yang layak untuk menggantikan posisi tersebut.

"Kami tentunya segera melakukan pemilihan dengan proses Wanjak untuk menentukan siapa perwira terbaik yang pantas mendapatkan jabatan tersebut," kata dia.

"Kemudian, untuk jabatan Wadirreskrimum itu nanti menjadi wewenang dari Mabes Polri untuk memilihnya," sambung dia.

Selain itu, ucap Zulpan, Polda Metro Jaya tentunya juga akan menaati dan menghormati segala keputusan yang diputuskan oleh Mabes Polri dalam hal ini.

Terkait dengan surat telegram dari Mabes Polri tentang mutasi anggota yang di mana ada sebagian nama anggota Polda Metro Jaya yang menjabat sebagai Wadirreskrimum dan beberapa Kasubdit yang ada do Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Tentunya kami akan taat dan loyal dengan keputusan Polri dalam hal mutasi jabatan ini," bebernya.

Sebagai informasi, sembilan orang anggota Polda Metro Jaya terkena mutasi jabatan dalam surat telegram rahasia bernomor ST/1751/VIII/KEP./2022 yang dikeluarkan pada tanggal 22 Agustus 2022.

Adapun mutasi tersebut, dilakukan karena para anggota Polda Metro Jaya itu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Adapun kesembilan nama anggota Polda Metro Jaya yang dimutasi ke Satuan Kerja Pelayanan Masyarakat (Satker Yanma) Polri, antara lain:

1. Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri;

2. AKBP Handik Zusen Kasubdit III Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri;

3. AKBP Jerry Raymond Siagian Wadirkrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri;

4. AKBP H. Pujiyarto Kasubdit V Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri;

5. AKBP Raindra Ramadhan Syah Kasubdit 1 Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri;

6. Kompol Abdul Rahim Kanit II Subdit IV Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri;

7. Kompol Dermawan Kristianus Zendrato Kanit V Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Yanma Polri;

8. AKP Bhayu Vhishesha Kanit II Subdit I Ditreskrimum Polda Metro Jaya Dimutasi Sebagai Pama Yanma Polri;

9. Ipda Arsyad Daiva Gunawan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Dimutasi Sebagai Yanma Polri. (Adam).

Tags:
Pejabat di DirektoratTerkena MutasiPembunuhan Brigadir JPolda Metro JayaMekanisme Penggantian

Reporter

Administrator

Editor