JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ribuan gram narkotika jenis sabu-sabu, ganja serta pil ekstasi dimusnahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri di Instalasi Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pada Rabu (24/8/2022).
Wadir Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi mengungkapkan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk transparansi dan akuntabilitas para penyidik yang tangani tindak pidana narkotika khususnya terkait dengan pengelolaan barang bukti.
"Sehingga apa yang kita lakukan siang hari ini merupakan bentuk transparansi," ucap Kombes Jayadi.
Dikatakan Jayadi, memusnahkan barang bukti tersebut juga merupakan perintah Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Tatkala penyidik lakukan penyitaan barbuk narkotika apabila administrasi adalah diselesaikan maka sesegera mungkin dilakukan pemusnahan," ucapnya.
"Ini juga bentuk transparansi dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan dari direktorat 4 tindak pidana narkotika bareskrim polri," sambungnya.
Menurutnya, dua hal ini perlu ditekankan kepada masyarakat, alasan mengapa pemusnahan barang bukti disampaikan ke publik.
"Karena dalam rangka transparansi dan akuntabilitas proses yang dilakukan penyidik," katanya.
Lebih lanjut, Jayadi menyebutkan dengan detil total narkotika yang dibakar dengan mesin incenerator itu.
"Sebanyak 8.742,02 narkotika jenis sabu-sabu atau sama dengan 8.7 kilogram, beserta ganja sebanyak 295.363 gram dan ekstasi sebanyak 29.083 butir," paparnya.
Dia mengatakan, barang tersebut disita dari 13 kasus atau perkara dengan tersangka berjumlah 28 orang.
"28 orang ini terdiri dari 26 laki-laki dan 2 perempuan. Tidak semua tersangka kami hadirkan, mereka hanya perwakilan," ujarnya.
Kemudian, Jayadi memaparkan, 13 kasus yang mereka tangani yang terkait langsung dengan barang haram yang mereka musnahkan itu.
Pertama dari laporan polisi (LP) nomor 245 tanggal 25 Mei 2022 dengan barang bukti berupa ganja yang disita dari M. Qadafi, Eka Yunis dan Didit Muya dengan tempat kejadian perkara (TKP) di bogor dan sekitarnya.
Kedua; LP nomor 281 tanggal 15 juni 2022 dengan narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.399 butir yang disita dari Agung Sulistyo dengan TKP di Depok.
Ketiga; LP nomor 338 tanggal 30 Juni 2022 dengan barang bukti berupa ganja sebanyak 15.416 gram dan disita dari TSK Irian dan kawanannya di Jakarta Utara dan Bekasi.
Keempat; LP nomor 355 tanggal 8 Juli 2022 dengan jenis narkotika ganja sebanyak 117.16 gram yang disita dari TSK Eva Fatimah dan kawanannya di pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Kelima; LP nomor 357 tanggal 11 Juli 2022 jenis sabu-sabu sebanyak 2.880 gram yang disita dari Samsul dan kawanannya di Dusun Selanga, Aceh.
Keenam; LP nomor 0381 tanggal 15 Juli 2022 dengan barang sitaan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 580 gram yang disita dari TSK Pratama dengan TKP di Kantor Pelayanan Bea Cukai Soekarno Hatta, Tangerang.
Sementara, tersangka untuk kasus ketujuh dan delapan, kata dia, tersangkanya sedang dalam pengejaran.
Kesembilan; LP nomor 407 tanggal 20 Juli 2022. Jenis narkotika sabu-sabu yang disita sebanyak 1.109 gram disita dari TSK bernama Ramadhan dan kawannya dengan TKP di loket PO Handoyo Jalan Lingkar Barat, Jambi.
Kesepuluh; LP nomor 409 tanggal 24 Juli 2022 Narkotika yang disita jenis ganja seberat 94.758 gram dari TSK Caisar dan kawanannya dengan TKP pelabuhan Bakauheni, dan Parkiran Aceh Cargo di Jakarta Timur
Kesebelas; LP nomor 421 tanggal 31 Juli 2022 jenis ekstasi sebanyak 13.502 butir didksita dr TSK irwansyah saputra dkk, TKP nya ada dua.
Pertama, di Jalan Pramuka Kartiasa Cirebon, Jabar.
TKP Kedua: Jalan Jati IX Sungai Bambu Tj Priok.
Keduabelas LP nomor 459 tanggal 12 Agustus 2022 dengan jenis ganja sebanyak 55.083 gram disita dari TSK Ahmad Ismail dengan TKP Jalan Soekarno-Hatta Banda Aceh.
Ketiga belas; terkait barang temuan seberat 2.500 gram jenis sabu yang diamankan di kantor Pos Jakarta Pusat.
"Dari jumlah barang bukti total baik jenis sabu, ekstasi, ganja itu total jiwa yang dapat kita selamatkan adalah 459. 414 jiwa yang bisa kita selamatkan dari dampak peredaran Narkotika yang kami sita itu," tandasnya. (rika pangesti)